Tahapan Pendidikan Anak Dalam Islam – Hari Ketujuh Dari Kelahiran – AQIQAH

Loading

A. PENGERTIAN AQIQAH.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata :

“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” (Tuhfatul Maudud, hal.25-26).

Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

B. DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG AQIQAH

  1. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472)
    Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada (Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35).
  2. Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Shahih, HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165 dan yang lainnya).
  3. Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Shahih, HR. Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan).
  4. Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” (HR. Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied).
  5. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
  6. Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil).

C. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH

Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahullah berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”

D. WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH.

Waktu pelaksanaan Aqiqah :

  1. Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya.
  2. Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla 7/527.
  3. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah : “Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj).
  4. Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.

E. TUJUAN, HIKMAH DAN MANFAAT AQIQAH.

Adapun tujuan, Hikmah dan manfaat aqiqah adalah;

  1. Menghidupkan sunnah.
  2. Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri seorang anak kepada Allah saat pertama kali terlahir ke alam dunia. Seorang bayi sangat merasakan manfaat dari itu semua. Sebagaimana halnya ia merasakan manfaat atas do’a yang dipanjatkan untuknya, sebagaimana pula anak tersebut merasa senang saat dibawa untuk berada di tempat-tempat manasik haji sambil mengenakan pakaian ihramnya, dan lain sebagainya.
  3. Aqiqah melepas ikatan ketergadaian diri sang anak, karena sebelumnya ia dalam keadaan tergadai dengan aqiqahnya. Menurut Imam Ahmad tergadai ini maksudnya si anak tertahan untuk memberikan syafaat kepada kedua orang tuannya. Sedangkan menurut Atha’ ibn Abi Rabbah maksud tergadaikan adalah si anak dihalangi untuk memberikan syafa’at.
  4. Aqiqah merupakan alat untuk menebus kelahiran seorang anak. sebagaimana Allah menebus Islamil dengan seekor qibas yang besar. Dahulu masyarakat jahiliyah pun melakukan penebusan dan mereka menamakannya dengan aqiqah. Orang-orang jahiliyah melumuri kepala bayi dengan darah hewan aqiqah. Setelah islam datang, Nabi menetapkan prosesi penyembelihan tersebut, namun membatalkan penamaan Uquuq untuk prosesi tersebut. Selain itu beliau juga membatalkan pelumuran darah aqiqah pada kepaa sang bayi.
  5. Dalam hikmah yang Allah berikan pada syari’at dan ketetapan-Nya, bukanlah suatu yang mustahil bahwa Allah mejadikan aqiqah sebagai sebab tumbuh kembangnya sang anak dengan baik, senantiasa mendapat keselamatan, panjang usia, dan dijaga dari kejahatan syaitan, sehingga setiap anggota tubuh dari hewan yang disembelih untuk mengaqiqahkannya menjadi penebus bagi setiap anggota tubuhnya dari api neraka. Oleh karena itu, dianjurkan agar apa yang diucapkan untuk aqiqah sama dengan apa yang diucapkan untuk menyembelih hewan qurban. (Ibnul Qoyyim, Tuhfayl Maudud bi Ahkamil Maulud).

F. TUNTUNAN AQIQAH DALAM ISLAM.

  1. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.” Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” (Tuhfatul Maudud,25-26).
  2. Dalil Aqiqah, Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472).
  3. Aqiqah hukumnya sunnah yang dianjurkan.
  4. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh. Adapun riwayat yang memperbolehkan dihari kelipatan tujuh adalah lemah. Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.
  5. Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua.
  6. Aqiqah untuk laki-laki dua kambing dan wanita satu kambing, namun diperbolehkan aqiqah satu kambing untuk anak laki-laki jika orang tua tidak mampu.
  7. Hewan untuk aqiqah hanya kambing, Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah.
  8. Boleh menghancurkan tulang dan inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya.
  9. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfathul Maudud43-44, berkata : “Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya
  10. Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfathul Maudud51-52, berkata : “Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya” [lihat pula Al-Muwaththa (2/502) oleh Imam Malik]
  11. Orang yang aqiqah boleh memakan, bersedekah, memberi makan, dan menghadiahkan daging sembelihannya, tetapi yang lebih utama jika semua diamalkan.
  12. Jika aqiqah bertetapan dengan idul qurban, maka tidak sah jika menggabungkan keduanya (Qurban dan Aqiqah).
  13. Jika telah menyembelih hewan Qurban, maka hal itu telah cukupinya dari menyembelih hewan aqiqah, namun lebih utama keduanya diamalkan. (Ibnu Qayyim).
  14. Tidak sah aqiqah seseorang yang bersedekah dengan harga daging sembelihannya sekalipun lebih banyak.

 

 

 

Leave a Comment