TUJUH BULANAN MELEMPAR KENDI
88 total views
88 total views MELEMPAR KENDI YANG PENUH AIR PADA UPACARA BULAN KETUJUH DARI UMUR KANDUNGAN (TINGKEBAN) Pertanyaan : Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu pulangnya orang-orang yang menghadiri upacara peringatan bulan ketujuh dari umur kandungan dengan membaca shalawat bersama-sama, dengan harapan supaya mudah lahirnya anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabdzir)? […]