![]()
CAIRAN YANG KELUAR DARI KEMALUAN WANITA
Oleh Endang Abu Rufaydah
Allah menciptakan laki-laki dan wanita dengan sempurna dan memiliki keistimewaan satu dengan yang lainnya. Diantara keistimewaan wanita yaitu tentang cairan yang keluar dari kemaluan wanita. Setiap cairan yang keluar dari kemaluan wanita memiliki sifat dan hukum tersendiri. Sehingga setiap muslim dan muslimah wajib mempelajari hal ini agar ibadah yang dilakukan terpenuhi syaratnya salah satunya suci dari najis.
Setidaknya ada tujuh cairan yang keluar dari kemaluan wanita; diantaranya:
- Mani yaitu cairan padet berwarna putih dan disebut secara medis semen atau sperma disebabkan karena ejakulasi atau orgasme. Secara hukm fiqhnya tidak najis cukup dibasuh pada bagian yang terkena mani atau dikerik.
- Madzi yaitu cairan berwarna bening yang keluar pra ejakulasi yang berfungsi sebagai pelicin atau pelumas dan dihukumi najis. Maka bagian yang terkena madzi wajib dicuci dan membatalkan wudhu.
- Wadi yaitu cairan yang keluar setelah kencing (urin) atau saat angkat beban dan dihulumi najis, bagian yang terkena wadi wajib dicuci dan membatalkan wudhu
- Ruthubat yaitu cairan kelembaban juga disebut keputihan, jumhur ulama mengatakan tidak najis dan tidak membatalkan wudhu, sekalipun para ulama berselisih pendapat hukumnya.
- Haid
- Nifas
- Istihadzoh