![]()
MEMBUNUH DOSA BESAR
Disusun Oleh Abu Rufaydah
Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan berbagai berita pembunuhan dengan beragam motifnya. Mulai dari yang viral secara nasional maupun di masyarakat. Hal ini semakin mengkhawatirkan kita semua. Nyawa tidak ada duanya dan gantinya. Karena itu menjaga nyawa sendiri dan orang lain dilindungi secara agama dan negara. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi dan solusi untuk mencegah terjadinya pembunuhan. Agar keberlangsungan hidup seseorang bisa berlangsung dengan rasa aman dan tentram.
Allah ta’ala berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barangsiapa yang membunuh orang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah NERAKA JAHANNAM, ia kekal di dalamnya, ia mendapatkan MURKA ALLAH, dan LAKNAT ALLAH atasnya, dan Allah janjikan baginya ADZAB YANG PEDIH.” (QS. An Nisa: 93).
Dalam ayat di atas balasan bagi yang membunuh dengan tanpa hak akan mencapatkan balasan neraka jahannam dan kekal di dalamnya, murka dan laknat dari Allah serta mendapatkan adzab yang sangat pedih. Adapun maksud kekal di dalam neraka yaitu lamanya ia disiksa di dalamnya bukan selama-lamanya di dalam neraka.
Dari Al Barra’ bin ‘Adzib radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنَ بِغَيْرِ حَقٍ
“Sungguh hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya orang Mukmin tanpa hak” (HR. Ibnu Majah no.2615, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اجتنبوا السبعَ الموبقاتِ . قالوا : يا رسولَ اللهِ ، وما هن ؟ قال : الشركُ باللهِ ، والسحرُ ، وقتلُ النفسِ التي حرّم اللهُ إلا بالحقِّ ، وأكلُ الربا ، وأكلُ مالِ اليتيمِ ، والتولي يومَ الزحفِ ، وقذفُ المحصناتِ المؤمناتِ الغافلاتِ
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, apa saja itu? Rasulullah menjawab, ‘syirik terhadap Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, kabur ketika peperangan, menuduh wanita baik-baik berzina’” (HR. Bukhari no. 2766, Muslim no. 89).
Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma mengatakan:
الكَبائرُ تِسْعٌ: الإشراكُ باللهِ، وقَتْلُ نَسَمَةٍ، والفِرارُ مِنَ الزَّحفِ، وقَذْفُ المُحْصَنةِ، وأكْلُ الرِّبا، وأكْلُ مالِ اليتيمِ، وإلحادٌ في المسجدِ، والَّذي يَستَسخِرُ، وبُكاءُ الوالدينِ مِنَ العُقوقِ
“Ada sembilan dosa besar: syirik kepada Allah, membunuh jiwa, kabur dari perang, menuduh wanita baik-baik berzina, makan riba, memakan harta anak yatim, melakukan penyimpangan di masjid, tidak membayar upah pekerja, membuat orang tua menangis karena perbuatan durhaka” (HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad 12/15, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Adabul Mufrad no.6).
Dalil-dalil di atas menunjukkan akan keharaman membunuh jiwa seorang muslim tanpa hak. Jangankan membunuh saudara sesama muslim membunuh orang kafirpun tidak boleh, yaitu kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man. Barangsiapa membunuh orang kafir jenis ini, maka dia terkena ancaman keras yang datang dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, (maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun. [HR al-Bukhâri, no. 2995].
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan maksud orang kafir mu’ahad, yaitu, “Orang (kafir) yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin, baik dengan membayar jizyah, perjanjian damai dari pemerintah, atau jaminan keamanan dari seorang Muslim” (Fathul-Bâri, 12/259).
Lalu apa konsekuensi yang akan diterima oleh orang yang telah membunuh orang lain ? Jika dalil-dalil yang di atas menunjukkan dampak yang sangat besar yang akan diperoleh oleh pembunuh karena beberapa faktor :
Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah menjelaskan,
التَحْقِيْقُ أَنَّ الْقَتْلَ، تَتَعَلَّقُ بِهِ ثَلَاثَة حُقُوْقٍ، حَقُّ للهِ، وَحَقُّ لِلْمَقْتُوْلِ، وَحَقُّ لِلْوَلِي
“Kesimpulan pembahasan, bahwa pembunuhan berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), dan hak wali (keluarga) korban (auliya` al-maqtul). (Dinukil dari Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’, Abdurrahman Qosim, 7/165)
Penjelasan Lebih Rinci untuk Masing-masing, sebagai berikut,
Pertama, hak Allah
Membunuh termasuk dosa yang sangat besar, bahkan Allah membalasnya dengan lima siksaan sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa: 93 di atas. Namun dosa besar ini bisa diampuni oleh Allah jika dia benar-benar bertaubat kepada-Nya.
Kedua, hak korban.
Hak ini tidak bisa digugurkan begitu saja, karena korban telah meninggal. Sehingga tidak ada jaminan dia memaafkan. Korban akan meminta haknya pada hari kiamat kepada pembunuhnya. Dalam hadis dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
“Sengketa antar-manusia yang pertama kali diputuskan pada hari kiamat adalah masalah darah.” (HR. Bukhari 6533 dan Muslim 1678)
Dalam dahis lain, dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي
“Orang yang membunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh) – dalam riwayat lain: Dia (korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: ‘Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya’.” (HR. Ibnu Majah 2621 dan dishahihkan al-Albani).
Mengingat masih ada hak korban yang tidak mungkin bisa ditunaikan kecuali setelah kiamat, sebagian ulama berpendapat, tidak ada taubat bagi pembunuh. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, Abu Salamah bin Abdurrahman, Qatadah, Ad-Dhahhak, dan Hasan Al-Bashri.
Sementara mayoritas ulama mengatakan bahwa pembunuh memiliki hak untuk bertaubat, sebagaimana dosa yang lainnya. Dan inilah pendapat yang kuat, berdasarkan firman Allah,
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
”Sesungguhnnya Aku Maha Pengampun bagi setiap orang yang mau bertaubat dan beramal sholeh, kemudian dia meniti jalan petunjuk.” (QS. Thaha: 82).
Lalu bagaimana dengan hak korban di akhirat? Apakah pahala pembunuh akan diambil di akhirat untuk diberikan kepada korban, ataukah Allah yang akan menanggungnya?
Mengenai hal ini, Imam Ibnu al-Qayyim menjelaskan,
فإذا أسلم القاتل نفسه طوعا إلى الولي، وندما وخوفا من الله، وتاب توبة نصوحا، سقط حق الله بالتوبة، وحق الأولياء بالاستيفاء أو الصلح، أو العفو، وبقي حق المقتول، يعوضه الله يوم القيامة، عن عبده التائب، ويصلح بينه وبينه
Apabila pembunuh menyerahkan dirinya kepada wali korban, dia menyesal dan takut kepada Allah, betul-betul bertaubat kepada Allah, maka hak Allah menjadi gugur dengan taubat, hak wali gugur dengan dia menyerahkan diri, berdamai dan memaafkan. Tinggallah hak korban (al-Maqtul). Allah akan memberi ganti haknya pada hari kiamat, dari hamba-Nya yang bertaubat, dan Allah akan memperbaiki hubungan keduanya. (Dinukil dari Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’, Abdurrahman Qosim, 7/165)
Ketiga, hak wali korban.
Yang dimaksud wali korban adalah keluarga korban yang menjadi ahli waris. Dalam kasus pembunuhan disengaja, wali korban memiliki tiga pilihan hak,
Pilihan pertama, qisas, nyawa balas nyawa.
Wali korban bisa menuntut hukuman pancung untuk pelaku pembunuhan. Pelaksanaan hukuman ini HANYA bisa dilakukan oleh pemerintah. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178).
Islam memotivasi agar pihak ahli waris korban menggugurkan hukuman qisas bagi pelaku, dengan catatan, apabila pelaku tidak dikenal sebagai orang jelek. Allah ingatkan,
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
“Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf, dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu, dan merupakan suatu rahmat.” (QS. al-Baqarah: 178).
Mengingat qisas tidak bisa dibagi-bagi, sehingga jika ada salah satu diantara ahli waris yang memaafkan si pembunuh agar tidak diqisas, maka hukuman qisas ini menjadi gugur. Selanjutnya, si pembunuh wajib menunaikan pilihan kedua, yaitu diyat. (Fikih Sunah, 2/523).
Pilihan kedua, membayar diyat
Diyat dalam kasus pembunuhan ada 2:
a. Diyat Mukhaffafah (diyat ringan). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja.
b. Diyat Mughaladzah (diyat berat). Diyat ini berlaku untuk pembunuhan sengaja, ketika wali korban membebaskan pelaku dari qishas.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ
“Barangsiapa yang menjadi wali korban pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.” (Hr. Bukhari 2434 & Muslim 1355).
Besar diyat mughaladzah menurut madzhab Syafiiyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Hambali senilai 100 ekor onta, dengan rincian: 30 onta hiqqah (onta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30 onta jadza’ah (onta betina dengan usia masuk tahun kelima), dan 40 onta induk yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 21/51).
Pada dasarnya, diyat dibayarkan dalam bentuk onta. Namun jika tidak memungkinkan untuk membayar dengan onta, diyat bisa dibayarkan dengan uang senilai harga onta dengan kriteria di atas.
Pilihan ketiga, memberikan ampunan tanpa bayaran.
Para ahli waris korban memiliki hak untuk mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Dan bentuk pemaafan ini Allah sebut sebagai sedekah bagi keluarga yang memaafkan. Alla berfirman,
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ
“Barangsiapa yang melepaskan (hak qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (QS. al-Maidah: 45).
Beda antara qisas dengan diyat ketika digugurkan.
Ketika salah satu ahli waris menggugurkan qisas, maka hukuman qisas menjadi gugur, sekalipun ahli waris yang lain tidak memaafkannya. Karena qisas tidak bisa dibagi.
Berbeda dengan diyat, ketika salah satu ahli waris menggugurkan diyat, kewajiban bayar diyat tidak menjadi gugur seluruhnya, selama masih ada ahli waris lain yang menuntut diyat. Hanya saja, sebagian kewajiban diyat menjadi gugur.
Allahu a’lam
- Referensi: https://konsultasisyariah.com/22174-hukuman-membunuh-dengan-sengaja.html
- https://almanhaj.or.id/4293-membunuh-dosa-besar.html