HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA DALAM MADZHAB SYAFI’I
Seringkali kita melihat masyarakat yang antusias untuk mengikuti ziarah kubur yang mereka namakan dengan wisata rohani. Kunjungan mereka ke beberapa kuburan keramat memiliki tujuan yang berbeda-beda. Namun yang akan penulis kritisi disini adalah ziarah kubur bagi wanita muslimah.
Dalil ke-1
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُرُوْهَا
“Aku dahulu pernah melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah kalian” (HR. Muslim no. 2305 dalam Kitabul Janaiz Bab “Nabi Meminta Izin ke Rabb-nya untuk Menziarahi Kubur Ibunya”).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ziarah kubur ini awalnya dilarang karena masih dekatnya masa mereka (para shahabat) dengan masa jahiliyah. Sehingga bisa jadi ketika melakukan ziarah kubur, mereka mengucapkan perkataan-perkataan jahiliyah yang batil. Maka ketika kaidah-kaidah Islam telah tegak, kokoh dan mantap, hukum-hukum Islam telah teratur dan terbentang, serta telah masyhur tanda-tandanya, dibolehkanlah bagi mereka untuk ziarah kubur. Namun Nabi membatasinya dengan ucapan beliau:.” (Al-Majmu’, 5/285)
Larangan di atas mencakup laki-laki dan perempuan, kemudian dibolehkan ziarah kubur untuk laki-laki dan perempuan. Jika hadits di atas ditunjukkan khusus bagi laki-laki maka redaksi haditsnya pun akan berbeda.
Dalil ke-2
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ziarah kubur kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan lafadz,
السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ
“Assalamu’alaikum (semoga kesejahteraan atas kalian) wahai penghuni kubur, dari kaum mu’minin dan kaum muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang datang lebih dahulu maupun yang datang belakangan di antara kalian Sesungguhnya kami, insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian” (HR. Muslim no. 974)
Hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepada istrinya Aisyah radhiallahu anha menunjukkan bahwa wanita boleh ziarah kubur.
Dalil ke-3
Persetujuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan seorang wanita yang beliau lihat di sisi kubur. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau’. Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah’”. (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179. Lafadz hadits ini adalah milik Bukhari).
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah Nabi n tidak mengingkari duduknya si wanita di sisi kuburan dan persetujuannya ini merupakan hujjah.” (Fathul Bari, 3/190)
Jika ziarah kubur bagi wanita tetap dilarang, maka tentu Rasulullah akan melarangnya secara langsung dan menjelaskan hal itu kepadanya, dan tidak cukup hanya dengan memerintahkannya untuk bertakwa secara global.
Dalil ke-4
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur”. (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Ahkamul Janaiz, hal. 235)
Kalimat (زَوَّارَاتِ) hanya mencakup ziarah yang terlalu sering. Maka wanita yang hanya ziarah sesekali waktu saja, tidak termasuk dalam larangan ini.
Adapun hadits yang menyatakan laknat bagi kaum wanita yang menziarahi kubur dengan lafadz:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
adalah hadits yang dha’if, karena di dalam sanadnya terdapat seseorang bernama Abu Shalih, yang nama lainnya adalah Badzam. Lihat penjelasan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Adh-Dha’ifah no. 225 tentang ke-dha’if-an hadits ini.
Dalil ke-5
Perkataan Ummu ‘Athiyyah radhiallahu anha,
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
“Kita dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang)”.
Kalau diperhatikan redaksi perkataan di atas, jelas bahwa larangan tersebut bukan larangan yang bersifat haram, namun bersifat tanzih (lebih baik dijauhi).
Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Semua hadits ini menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur, menerangkan hikmahnya, dan dilakukannya dalam rangka mengambil pelajaran. Maka bila dalam ziarah kubur tidak tercapai hal ini berarti ziarah itu bukanlah ziarah yang dimaukan secara syar’i.” (Subulus Salam, 2/181)
Kesimpulannya :
- Ulama sepakat bahwa laki-laki dibolehkan ziarah kubur.
- Wanita dibolehkan ziarah kubur, tapi tidak sering hanya sesekali, namun jika sering ziarah kubur dan diagendakan maka mereka termasuk orang yang dilaknat oleh Nabi. Wallahu A’lam
- Ziarah kubur tujuannya untuk mengingat kematian, bukan untuk meminta dan memohon kepada penghuni kubur dari segala kebutuhan dunia yang sudah jelas termasuk kesyirikan.
- Hendaknya memperhatikan adab-adab ziarah kubur.
Cianjur, 23 Muharram 1441 H
Abu Rufaydah
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.