ANAK LAHIR DALAM KEADAAN FITRAH
Oleh Abu Rufaydah
Dari Abu Hurairah radhiallahu Anhu berkata, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam telah bersabda:
مَا مِنْ مَوُلُودٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ، كَمَا تُنْتِجُ الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟
“Tidaklah setiap anak yang lahir kecuali dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kedua orangtuanyalah yang akan menjadikannya sebagai Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Seperti hewan melahirkan anaknya yang sempurna, apakah kalian melihat darinya buntung (pada telinga)?”
Hadits diriwayatkan oleh Al-Imam Malik t dalam Al-Muwaththa` (no. 507); Al-Imam Ahmad t dalam Musnad-nya (no. 8739); Al-Imam Al-Bukhari t dalam Kitabul Jana`iz (no. 1358, 1359, 1385), Kitabut Tafsir (no. 4775), Kitabul Qadar (no. 6599); Al-Imam Muslim t dalam Kitabul Qadar (no. 2658).
KANDUNGAN HADITS INI
- Setiap anak yang lahir dalam keadaan fitrah.
- Para Ulama berbeda pendapat maksud dari kata Kebanyakan para ulama memaknai kata fitrah dengan islam. Hal itu bisa dilihat dari tiga sisi;
Pertama : Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
“Tidak ada anak yang dilahirkan kecuali dia berada di atas agama (Islam). (HR. Muslim 6853)
Kedua : Firman Allah dalam al-Qur’an
فِطْرَتَ الله
Fitrah Allah. Abu Hurairah menafsirkan kata Fitrah dengan Islam. (At-Tamhid, 18/72).
Ketiga: Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam menyebutkan pengganti kata fitrah dengan agama orang kafir yaitu Yahudi, Nasrani dan Majusi.
- Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata : “Makna dilahirkan di atas fitrah atau di atas islam, atau di atas agama, diciptakan dalam kondidi hanif, bukan berarti ketika dilahirkan dari perut ibunya anak mengetahui agama, padahal Allah menyebutkan dalam surat An-Nahl ayat 78, bahwa fitrah itu ia memiliki kecendeungan terhadap agama islam dan mengetahui serta mencintainya. Maka jiwa yang fitrah akan mengetahui penciptanya dan mengikhlaskan beribadah hanya kepdanya. (Syifaul Alil, 2/789)
- Hadits di atas juga menjelaskan setiap yang dilahirkan dlam ke adaan bukan menjelasakan status anak di dunia apakah islam atau kafir, karena status anak di dunia mengikuti status agama orang tuanya.
Status anak mukmin mengikuti status agama ortunya, demikian juga anak orang kafir, maka mereka dihukumi dengan hukum kafir yaitu tidak dishalatkan, tidak dikuburkan dipemakaman orang muslimin, tidak mendapatkan warisan dari orang tuanya yang muslim dan hukum yang lainnya. Ini telah menjadi kesepakatan ahi ilmu. (Syifaaul Alil, 2/812)
- Anak-anak mengikuti agama orang tuanya, bukan berarti anak otomatis kafir, ia tidak dihukumu kafir sampai keluar kata kufur dari lisannya, ia memilih agama ortunya maka berlaku hukum kekafiran di dunia selama masih berada di bawah pengasuhan orang tuanya.
- Larangan membunuh anak kecil, karena mereka lahir dalam kondisi fitrah (seorang muslim)
- Jika anak kecil ditawan tanpa orang tauanya, maka dia dihukumi sebagai seorang muslim. Jika ia mati bersama kaum muslimin, ia dimandikan dan di shalatkan.
- Adapun Sabda Nabi Shallahu Alaihi Wasallah :
كَمَا تُنْتِجُ الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ؟
Seperti hewan melahirkan anaknya yang sempurna, apakah kalian melihat darinya buntung (pada telinga)?”
Maksudnya adalah ketika binatang itu lahir dengan sempirna, kemudian buntung oleh manusia dan takdir dari Allah. Sama halnya dengan anak yang lahir dalam keadaan fitrah lalu menjadi rusak fitrahnya oleh orang tuanya, tentunya hal itu terjadi karena takdir dari Allah. (Daru at-Ta’arudh, 8/362).
- Ibnu Syihab az-Zuhry rahimahullah berkata : “menshalati setiap anak yang lahir lalu wafat, walaupun anak tersebut lahir dari hasil zina, karena semua anak lahir dalam kondisi fitrah (muslim)…..(Shahih al-Bukhari 1358).
Diterjemahkan secara singkat dari kitab Ihtifal bil Ahkam wa Adab al-Athfal