![]()
10 HAL YANG DIMAAFKAN DALAM BERPUASA
Ketika seseorang memahami agamanya dengan benar, maka agamanya akan membawa kemudahan baginya. Karena agama tidak akan memberatkan pemeluknya. Allah yang Maha Lembut dan Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan semua kebutuhan umatnya di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu pelajarilah agama ini dengan benar.
Adapun hal-hal yang dimaafkan ketika seseorang berpuasa lalu ia melakukan hal-hal berikut ini, karena sulit untuk dihindari, seperti;
- Mimpi basah, tidak membatalkan puasa, maka ia berhak melanjutkan puasanya.
- Menelan ludah sekalipun banyak, yaitu air ludah sendiri bukan milik orang lain.
- Menelan lalat tanpa sengaja.
- Debu jalan dan asap pabrik, asap kayu bakar dan asap-asap lainnya yang tidak mungkin dihindari.
- Waktu pagi tiba sedangkan dia dalam kondisi junub, maka cukup baginya mandi wajib.
Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Muslim 1109)
- Makan dan minum karena lupa, kecuali pendapat Imam Malik bin Anas rahimahullah yang berpendapat wajibnya qodho dalam puasa fardu sebagai sikap kehati-hatian darinya, adapun puasa sunnah maka tidak ada qodha apa pun.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Siapa yang lupa saat berpuasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia sempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah sedang memberinya makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1952).
- Menangis
- Meludah
- Mencelupkan seluruh kepala ke dalam air. Salah seorang sahabat mengatakan,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di daerah ‘Arj, beliau menuangkan air ke kepala beliau saat puasa, karena kehausan atau sangat panas. (HR. Ahmad 23223, Abu Daud 2365 dan sanadnya dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
- Renang atau tenggelam di dalam air, tidak membatalkan puasa.
Baca juga HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA
IJMA’ ULAMA, PEMBATAL PUASA
Cianjur, 30 Sya’ban 1439 H
Abu Rufaydah