HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA
Jika sebelumnya kita membahasa tentang IJMA’ ULAMA, PEMBATAL PUASA . Maka saat ini penulis membahas pembatal puasa yang telah disepakati para Ulama. Maka saat ini kita akan membahas beberapa hal yang tidak membatalkan puasa, diantaranya :
- Mencuci tangan atau semprotan pembersih hidung, atau oksigen yang dimasukkan melalui hidung, apabila bagian yang masuk tenggorokan tidak ditelan.
- Pil-pil pengobatan yang diletakan di bawah lidah untuk pengobatan sariawan atau lainnya juga tidak membatalkan puasa selagi dihindari masuknya ke dalam tenggorokan.
- Memasukkan alat perekam ke lubang vagina, atau jari untuk pemeriksaan. (fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 10/172).
- Memasukkan lensa monitor atau spiral atau yang serupa dengannya ke dalam Rahim.
- Benda yang dimasukkan ke lubang air seni, masudnya; pipa yang dimasukkan ke lubang tempat aliran air seni pada kemaluan laki-laki atau perempuan, atau benda yang dihubungkan dengan sinar atau obat, atau tempat untuk membersihkan wadah air seni.
- Melubangi gigi atau mencopot gigi gerahang atau pembersih gigi atau bersiwak dan bersikat gigi asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggerokan.
- Kumur-kumur dan oksigen buatan yang dilakukkan di mulut, asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggorokan.
- Injeksi pengobatan di tubuh atau obat atau pembuluh darah, selain infus pengganti makanan.
- Gas oksigen.
- Gas pembius yang diberi bahan cair sebagai suplemen.
- Benda-benda yang diserap kulit, seperti bahan cairan atau minyak angina atau benda tempelan lainnya yang mengandung bahan medis atau kimia.
- Memasukkan selang (pipa kecil) ke urat-urat untuk kepentingan pemotretan atau pengobatan rongga jantung atau anggota badan lainnya.
- Memasukkan alat untuk melihat yang dimasukkan ke bagian luar lambung untuk pemeriksaan atau operasi medis.
- Mengambil bintik atau bendul-bendul yang di dalam hati atau lainnya selagi tidak dibarengi dengan bahan cairan suplemen.
- Alat yang digunakan untuk melihat pencemaran bila dimasukkan tidak dibarengi dengan bahan-bahan suplemen atau benda lainnya.
- Masuknya alat atau benda medis ke otak atau sumsum.
Oleh karena itu seorang dokter muslim selalu memberi nasihat kepada pasien untuk menunda hal-hal di atas yang tidak berbahaya atas penundaannya sampai waktu berbuka tiba, karena hal yang demikian itu lebih berhati-hati. (Qararat Mujma’ al-Fiqh al-Islami, hlm. 213).
Syaikhul Islam rahimahullah berkata : Yang membatalkan puasa itu ada yang termasuk semacam pengeluaran, seperti jima’, sengaja muntah, haid, dan berbekam; da nada pula yang semacam pengisian perut, seperti makan dan minum. (Majmu’ Fatawa, 25/248).
Disadur dari Kitab Sab’un Mas’alah Fi ash-Shiaam