Pada hari ketujuh (hari lahir dihitung sebagai hari pertama).
Mencukur habis rambutnya (baik anak laki-laki maupun anak perempuan) dan bersedekah kepada orang-orang miskin dengan perak atau senilainya sesuai berat rambutnya ketika ditimbang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah saat ia melahirkan Al Hasan:
يَا فَاطِمَةُ اِحْلِقِيْ رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِيْ بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً
“Wahai Fathimah! Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah sesuai berat rambutnya dengan perak.” (HR. Ahmad, Malik, Tirmidzi, Hakik, dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 1226).
Al-Allamah al-Mardawi Rahimahullah berkata, Secara dhohir yang dimaksud dengan mencukur gunduk adalah untuk bayi laki-laki saja. Pendapat inilah yang benar dan dikemukakan oleh mayoritas ulama. Dan di dalam kitab Al-Furu’ disebutkan, dan makruh bagi perempuan untuk dicukur gundul.
Al-Hafidh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata : Al-Muwardi meriwayatkan bahwa makruh mencukur gundul rambut bayi perempuan. (Fathul Baari, jilid IX/595).
Walaupun sebagian madzhab Hanbali tidak membedakan anak laki-laki dan perempuan semuanya dicukur sama yaitu digundul.
Dr. Sa’id ibn Ali ibn Wahf Al-Qohthani berkata : Saya mendengar Syaih Ibn Baz Rahimahullah berkata : “Rambut bayi laki-laki dicukur gundul, sedangkan bayi perempuan tidak dicukur gundul.”
Syaikh Ibn Baz rahimahullah juga berkata : ….yang sunnah adalah mencukur gundul bayi laki-laki saja ketika memberi nama pada hari ketujuh dari kelahirannya, sedangkan bayi permpuan tidak dicukur gundul. Berdasarkan sabda Nabi, Setiap (laki-laki) itu tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya. Pada hari itu ia diberi nama dan dicukur gundul rambut kepalanya. (Majmu’ Fatawa Ibn Baz, Jilid X/48).
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata : “Seyogyanya pada hari ketujuh kelahirannya rambut bayi laki-laki dicukur gundul. (Syarah al-Mumti’, jilid VII/540).
Aturan dalam Mencukur Rambut Kepala
Dr. Abdullah Nashih Ulwan berkata : “Di dalam masalah mencukur terdapat perbincangan perihal menjambul. Maknanya adalah mencukur sebagian saja dan menyisakan sebagian yang lainnya. Terdapat larangan yang keras di dalam al-Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah ibn Umar bahwa Nabi melarang mencukur sebagian atau disebut juga sengan qaza’.
Qaza yang dilarang ada empat macam: Pertama, beberapa bagian kepalanya dicukur tidak merata (tampak bergaris-garis). Kedua, bagian tengahnya dicukur dan bagian pinggirnya dibiarkan. Ketiga, bagian pinggirnya diukur dan bagian tengahnya dibiarkan. Keempat, bagian depannya dicukur dan bagian belakang dibiarkan. (Tarbiyatul Aulad Fil Islam).
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah, semua ini merupakan bukti kesempurnaan iman kepada Allah untuk keadilan. Nabi memerintahkan sesuatu sehingga urusan manusia terhadap dirinya sendiri, maka beliau melarang mencukur rambut sebagian dan melarang mencukur sebagian. Sebab, hal itu termasuk kezaliman terhadap kepala karena perbuatannya sama saja dengan memberi pakaian sebagian dan membiarkan sebagian telanjang. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud).
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qoza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Madzhab Syafi’iyah melarang qoza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.”(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 14/101, Dar Ihya’ At Turots, 1392).
Bersedekah Seberat Timbangan Rambut dengan Perak.
- Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa’ dari Ja’far ibn Muhammad dari Ayahnya, ia berkata, bahwa Fatimah putrid Rasulullah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Ummu Kalsum kemudian bersedekah perak seberat timbangannya. (Syaikh Salim ibn Ied al-Hilaly mendhoifkan hadits ini).
- Diriwayatkan dari Ali ibn Abi Thalib Radhiallahu Anhu, ia berkata, “Rasulullah mengaqiqahi Hasan dengan satu kambing, beliau bersabda, ‘Wahai Fathimah, cukur gundul kepalanya dan sedekahkan perak seberat rambutnya’. Ali berkata, maka Fathimah menimbangnya, maka beratnya satu dirham atau satu kurang dari satu dirham. (Syarah al-Mumti’, jilid VII/540).
- Hadits diats menunjukan disyariatkannya sedekah dengan seberat rambut yang dicukur. (HR. at-Tirmizi, no. 1519, Ahmad, VI 390, Hakim dan Baihaqi serta di hassankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil, no. 1174)
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Hendaknya pada hari ketujuh rambut kepala bayi laki-laki dicukur gundul dan bersedekah perak seberat rambutnya. (Syarah al-Mumti’, jilid VII/540).
Ibnu Qoyyim menyebutkan beberapa atsar yang menunjukkan dianjurkannya sedekah seberat rambut kepala bayi laki-laki setelah dicukur gunful pada hari ketujuh kelahiran. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hal. 62).
Syaikh ad-Dahlawi rahimahullah mengatakan, “Seorang anak ketika berpindah dari masa janin menjadi masa bayi, itu adalah suatu kenikmatan yang patut untuk disyukuri. Syukur yang paling baik yang dilakukan adalah dengan menggantinya, yaitu sedekah. Maka, ketika rambut bayi merupakan peninggalan masa janin, mencukurnya adalah pertanda dimulinya masa bayi. Saat itu sepatutnya ditimbang untuk disedekahi dengan perak. Kemudian, kemudian menggunakan perak dalam sedekah ini dikarenakan emas cukup mahal dan tidak mungkin dilakukan selain oleh orang kaya. Sementara benda lainnya tidak akan bernilai tinggi apabila disedekahkan seberat rambut bayi. (Dr. Muhammad Nur Suwaid, Manhaj at-Tarbiyyah an-Nabawiyyah li Tifl).
Caranya adalah rambut bayi tersebut ditimbang, setelah itu sedekah dengan perak sesuai dengan hasil timbangan tadi, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak. Misalnya berat rambut yang telah digundul adalah 1 gram, berarti sedekahnya adalah dengan 1 gram perak. Atau boleh pula dengan uang seharga 1 gram perak tadi. Misalnya harga 1 gram perak ketika itu adalah Rp. 5.650, berarti sedekahnya adalah dengan Rp. 5.650,-. Sedekah ini diserahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan. (www.rumaysho.com).
Adapun hikmahnya adalah adanya manfaat untuk kesehatan pada bayi dan manfaat secara social ketika menyedekahkan perak kepada orang yang membutuhkannya.
Melumuri kepala Bayi dengan Minyak Za’faran setelah mencukur Jika memungkinkan.
- Diriwayatkan dari Buraidah Radhiallahu Anhu, ia berkata, “Dulu pada masa jahiliyah ketika salah seorang di antara kami mendapat kelahiran seorang anak, ia menyebelih kambing dan melumuri kepala bayi dengan darah. Ketika Allah menghadirkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur rambut kepala bayi dan melumuri kepalanya dengan za’faran. (HR. Abu Daud, Kitab Qurban, Bab. Aqiqah, no. 2843 dan di Shahihkan oleh Syaikh al-Albani Rahimahullah).
- Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu Anha, ia berkata, “Pada mada masa Jahiliyah apabila orang-orang mengaqiqahkan bayinya, mereka membasahi kapas dengan darah hewan aqiqah. Bila telah mencukur gundul rambut bayi, mereka meletakkan kapas itu di kepalanya. Lalu Nabi Shalahhau Alaihi Wasallah bersabda: “Oleskanlah minyak wangi sebagai pengganti darah.” (HR. Baihaqi, IX 303, Abdurazzaq no. 7963 dan yang lainnya. Dishihkan oleh Syaikh al-Albani Rahimahullah dalam Silsilah al-Ahaadits Ash-Shahihah, Jilid 1, hal. 752, no. 463).
Dr. Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qahtani berkata : “ini menunjukan dihapusnya tradisi jahiliyah. (al-Hadyu an-Nabawi fi Tarbiyail Aulad, hal. 83).
Islam bukan agama tradisi, tapi agama wahyu. Ketika tradisi bertentangan dengan islam, maka dahulukanlah islam. Andai agama sesuai tradisi tentunya bayi yang lahir bukan dilumuri dengan minyak tapi dengan darah. Wallahu A’lam
Demikian pembahasan kami tentang mencukur rambut. Nanikan bahasan berikutnya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.