Tahapan Pendidikan Anak Dalam Islam – Fase Kelahiran (Memberi Nama) [4-6]

Loading

Untuk permasalahan pekerjaan pun Nabi memilih nama yang baik. Diriwayatkan oleh Imam Malik ibn Anas Rahimahullah  dalam kitab Al-Muwatha’ II/973 bahwa Rasulullah menanyakan tentang kambing yang banyak susunya, Siapa yang akan memerah susunya ? maka seorang berdiri sembari berkata, Saya. Beliau bertanya, Siapa namamu ? Orang itu menjawab, “Murrah (sangat pahit). Beliau bersabda kepadana. Duduklah. Beliau kemudian bersabda, Siapa yang akan memerah susunya ? Maka seorang yang lain berdiri lalu beliau bertanya kepadanya, Siapa namamu ? Orang itu menjawab, Harb (perang). Beliau bersabda kepadanya, Duduklah. Beliau kemudian bertanya lagi, siapa yang akan memerah susunya ? Maka seorang yang lain berdiri dan berkata, Saya. Beliau bertanya, Siapa namamu ? Orang ini menjawab, Ya’isy (kehidupan). Maka beliau bersabda, perahlah.

Ternyata, beliau menyatakan enggan secara langsung menerima pekerjaan seseorang hanya karena orang yang memiliki nama yang tidak disukai olehnya.

Adalah Abdul Muthallib yang memilih Halimah as-Sa’diyah sebagai persusuan Rasulullah. Abdul Muthalib berkata kepadanya, “Siapa anda ?” Ia menjawab, “Seorang wanita dari Bani Sa’ad.” Abdul Muthalib berkata, “Siapa namamu?” Ia menjwab, “Halimah.” Abdul Muthalib berkata, Wah, hebat. Bahagia dan lembut. Dua sifat ini merupakan kekayaan sepanjang masa. (Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hal. 105).

Secara umum, akhlak, tingkah laku, dan perbuatan yang buruk itu lantaran didorong oleh nama-nama yang sesuai dengannya. Begitu pula sebaliknya, tingkah laku dan amalan perbuatan yang baik juga lantaran didorong oleh nama-nama yang sesuai dengannya. Sebagaimana prinsip tersebut berlaku pada nama-nama dari kata sifat, maka hal itu pun berlaku pula pada nama-nama yang berasal dari kata yang berbeda. (Ibnu al-Qoyyim, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Al-Maulud).

Setelah penjelasan panjang diatas. Kita semakin yakin bahwa nama memiliki pengaruh kepada pemiliknya. Dan tidak ada petunjung yang paling baik melebihi petunjuk Nabi dalam memilih nama.

  1. Waktu Pemberian Nama

Ada empat pendapat ternukil dalam permasalahan ini yang mempunyai landasan dalil :

  1. Dilakukan sebelum anak lahir.

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

“Wahai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS. Maryam : 7).

 

  1. Dilakukan pada saat anak lahir.

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَىٰ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ ۖ وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

 

Maka tatkala isteri ‘Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk”. (QS. Alimran 3 : 36)

 

عَنْ أَبِيْ مُوْسَى رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ وُلِدَ لِيْ غُلامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلى الله عليه وسلم فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِاْلبَرَكَةِ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ

 

Dari Abi Musa radliyallaahu ta’ala ’anhu ia berkata : ”Telah lahir seorang anakku. Maka aku membawanya ke hadapan Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam dan beliau menamainya Ibrahiim. Maka kemudian beliau men-tahnik-nya dengan kurma dan mendoakan barakah untuknya. Kemudian beliau menyerahkannya padaku.” (HR. Al-Bukhari no. 5467, 6198; Muslim no. 2145; dan yang lainnya).

 

  1. Dilakukan pada hari ke tiga dari kelahiran. Seperti hadits dari Anas ibn Malik.
  2. Dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits :

كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

”Setiap anak tergadai dengan ’aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur (rambutnya), dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2837-2838; At-Tirmidzi no. 1522; An-Nasa’i no. 4220; Ibnu Majah no. 3165; Ahmad 5/7,12,17,22; dan yang lainnya; shahih).

 

Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata : “Kami katakana bahwa maksud sebenarnya dari pemberian nama adalah mengenalkan dzat yang diberi nama, karena segala sesuatu yang tidak memiliki nama akan sulit untuk dapat dikenali, sehingga diperbolehkan memberi nama pada anak sejak ia dilahirkan, dan diperbolehkan pula mengakhirkannya hingga tiga hari, boleh juga dilakukan saat aqiqah, dan boleh pula sebelum maupun sesudahnya. Karena, pemberian nama bagi sang anak memiliki waktu yang luas. Wallahu A’lam. (Tuhfatul-Mauduud, hal. 79).

Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin Rahimahullah berkata, “Adapun perkara pemberian nama (tasmiyyah), apabila nama anak telah dipersiapkan sebelum kelahirannya, hendaklah pemberian nama dilakukan pada hari kelahirannya. Hal itu dikarenakan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi wa sallam pernah masuk ke rumah istrinya pada suatu hari, dan bersabda : “Pada suatu malam aku dianugerahi seorang anak laki-laki dan aku namai ia dengan Ibrahim”. Namun bila nama tersebut belum dipersiapkan (sebelum kelahiran), hendaklah ia menamai anak itu pada hari ketujuh saat penyembelihan hewan ‘aqiqah. Sudah sepatutnya bagi seseorang untuk membaikkan dalam pemberian nama bagi anak-anaknya. Nama paling dicintai oleh Allah – yaitu bagi anak laki-laki – adalah ‘Abdullah dan ‘Abdurrahman.” (Fataawaa Nuur ‘alad-Darb, juz 8).

 

Dr. Muhammad Nur Suwaid berkata, Imam al-Muwardi rahimahullah memberikan beberapa petunjuk dalam memberikan nama pada anak.

  1. Diambil dari nama orang-orang yang berpegang teguh pada agama, seperti para nabi, rasul, dan orang shalih. Maksudnya untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala dengan cara mencintai dan menghidupkan nama mereka, serta melaksanakan apa yang dicintai Allah dengan memilih nama-nama para wali-Nya yang telah membawa agama-Nya, sebagaimana telah kami riwayatkan bahwa nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan nama lainnya.

Asy-Syaikh ad-Dahlawi rahimahullah berkata, “Perlu diketahui bahwa esensi dari syari’at adalah zikir kepada Allah termasuk dalam setiap langkah kehidupan manusia, agar semua itu bisa menjadi lidah yang menyeru kepada kebenaran. Dalam memberi nama untuk bayi dengan hal itu merupakan penjabaran dari tauhid. Bangsa Arab dan bangsa-bangsa lainnya suka memberi nama kepada anak-anak mereka dengan sesembahan yang mereka sembah.”

“Ketika Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam  diutus menegakkan risalah tauhid, haruslah digariskan dalam masalah memberi nama ini dalam kemasan tauhid juga. Kedua nama (Abdullah dan Abdurrahman) tersebut menjadi nama yang paling dicintai daripada nama-nama lain yang dipakai oleh seorang hamba yang serupa dengannya dari nama-nama Allah. Karena kedua nama ini paling masyhur dan tidak dipergunakan selain hanya untuk Allah. Berbeda dengan nama-nama Allah yang lain. Dari sini kita dapat mengetahui tentang rahasia di balik disunnahkannya memberi nama kepada bayi dengan nama Muhamma atau Ahmad.

Namun, sebagian orang justru lebih suka memberi nama kepada anak-anak mereka dengan nama-nama bapak moyang yang mereka agungkan, hingga hampir dianggap sebagai suatu ajaran dan memiliki kedudukan sebagai legalitas bahwa anak tersebut termasuk dalam anggota keluarga besar itu.

  1. Nama yang singkat, hurufnya sedikit, ringan di lisan, mudah diucapkan, mudah dihapal dan mudah didengar.
  2. Nama yang diberikan memiliki makna yang baik dan sesuai dengan si pemilik nama serta sesuai dengan status sosialnya dalam masyarakat. (Nashihatul Muluk, 166).

Leave a Comment