LARANGAN KENCING DI AIR YANG TIDAK MENGALIR

Loading

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, Rasulullah Shalallahu Alihi Wasallam bersabda ;

«لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ»

“Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang tenang (air yang tidak mengalir) kemudian ia mandi padanya.” (HR. Al Bukhari 239, 282 dan Muslim No. 282)

 

Dalam riwayat Muslim disebutkan,

لاَ يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

“Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub” (HR. Muslim no. 283).

 

Kandungan Hadits di Atas :

  1. Imam Malik rahimahullah berpendapat larangan pada hadits ini menunjukan makruh, alasanya karna air tidak jadi najis sampai berubah. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa hadits ini menunjukan ralarangan.
  2. Air yang tergenang maksudnya adalah air yang tidak mengalir.
  3. Larangan di atas bukan untuk mandi saja, tapi juga untuk wudhu.
  4. Larangan kencing dalam air yang tergenang. Maknanya apakah airnya hendak digunakan mandi atau tidak maka terlarang.
  5. Hadits ini umum termasuk pula untuk air yang banyak yang tergenang karena di sana ada menajiskan dan mengotori, serta menyakiti yang lain. Namun larangan untuk air yang sedikit itu lebih keras karena lebih mudahnya terpengaruh kotoran dan najis.
  6. Kita dapat mengambil pelajaran dari mafhum hadits atau pemahaman hadits bahwa bolehnya orang yang junub mandi di air yang mengalir.
  7. Segala bentuk menyakiti orang lain terlarang.
  8. Larangan di atas bukan termasuk air laut.
  9. Sempurnanya syari’at Islam yang begitu perhatian pada kebersihan dan menjauhi menyakiti orang lain.

Referensi :

  1. Umdatul Ahkam
  2. Taisir al-Allam Syarah Umdatul Ahkam
  3. al-I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam.
  4. Taudhihul Ahkam

Leave a Comment