![]()
KEHORMATAN SEORANG MUSLIM
Hadits Arbain ke 8
Oleh Ust Abu Rufaydah
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berkah untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 25 dan Muslim, no. 21]
Biografi Rawi
Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu seorang imam dan panutan. Seorang sahabat putra dari seorang sahabat. Nasabnya adalah Abdullah bin Umar bin al-Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza (Ibnu Saad: ath-Thabaqat al-Kubra, 4/105-106). Ia adalah seorang Quraisy dari klan Bani Adi. Sehingga dinisbatkan di akhir namanya dengan gelaran al-Qurasyi al-Adawi (Ibnul Atsir: Asad al-Ghabah, 3/336).
Ibnu Umar lahir tahun ke-3 kenabian (Ibnu Hajar: al-Ishabah, 4/156). Dialah yang meriwayatkan 2630 hadits dari Nabi (Ibnul Jauzi: Taqlih Fuhum Ahli al-Atsar, Hal: 263). Kun-yahnya adalah Abu Abdurrahman. Ibunya bernama Zainab binti Mazh’un (Ibnu Saad: ath-Thabaqat al-Kubra, 4/106). Dan ia merupakan saudara kandung istri Rasulullah, Ummul Mukminin Hafshah binti Umar radhiallahu ‘anhuma.
Memeluk Islam sebelum baligh (ath-Thabaqat al-Kubra, 4/106). Tidak ikut perang Badr karena usianya masih kecil. Saat berusia 15 tahun Khandak, setelah itu, ia senantiasa turut serta dalam perang yang dipimpin oleh Rasulullah. Demikian juga dalam Perang Mu’tah, Yarmuk, Penaklukkan Mesir dan Afrika (an-Nawawi, Tadzhib al-Asma wa al-Lughat, 1/279).
Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu wafat di Mekah tahun 73 H (Ibnu Saad: ath-Thabaqat al-Kubra, 4/142). Saat itu usianya menginjak 84 tahun (al-Baghawi, Mu’jam ash-Shahabah, 3/479). Dan ia adalah sahabat terakhir yang wafat di Mekah (ad-Dinuri: al-Ma’rif, Hal: 186). Di usianya yang tua itu ia telah mengalami kebutaan sebelum wafatnya. Semoga Allah meridhai Abdullah bin Umar.
KEDUDUKAN HADITS INI
قال ابن دقيق العيد – رحمه الله -: هذا حديث عظيم، وقاعدة من قواعد الدين
Ibnu Daqiq al-Ied rahimahullah mengatakan hadits ini hadits yang agung dan Pokok dalam beragama.
قال ابن حجر الهيتمي – رحمه الله -: هو حديث عظيم مشتمل من قواعد الدين على مهماتها.
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini hadits yang agung yang mencangkup pokok-pokok agama yang penting.
PENJELASAN HADITS:
- “Aku diperintahkan”, maksudnya adalah, bahwa Allahlah yang telah memerintah beliau, beliau tidak menyebutkan subyeknya, karena hal itu telah dimaklumi, karena yang memerintahkan dan yang melarang beliau hanyalah Allah.
- “Memerangi manusia hingga mereka bersaksi”, ada perbedaan antara Muqotalah (memerangi) dan Qotlu (membunuh). Karena itu tidak semua yang diperangi berhak dibunuh.
- “Hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berkah untuk diibadahi kecuali Allah”, ini cukup mengakui, mengenalnya. Persaksian yang dimaksud cukup persaksian pada lisan, sedangkan urusan hati hanyalah diketahui oleh Allah.
FAEDAH HADITS:
- Yang dimaksud bersyahadat dengan lisan dan hatinya, tapi jika dengan lisan saja maka harus dijaga darah dan hartanya, adapun hatinya kita serahkan kepada Allah.
- Bersyahadat kepada Allah adalah mengakui bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan dan syahadat kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan Alla
- Harus meyakini dua kalimat syahadat dengan yakin, tidak cukup dengan keragu-raguan.
- Jika seseorang hanya mau bersyahadat kepada Allah tapi enggan bersyahadat kepada Nabi, maka tetap harus diperangi.
- Hadits ini menunjukkan agungnya shalat karena shalat merupakan rukun pokok dari rukun Islam yang ada. Begitu juga hadits ini menunjukkan agungnya zakat.
- Para sahabat dan tabi’in menganggap meninggalkan shalat amat berbahaya bahkan mereka mengatakan orang yang tidak shalat bukanlah muslim.
- Abu Abdillah Muhammad bin Nashr mengatakan, ”Aku mendengar Ishaq bin Rahawaih berkata, ’Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambahwa meninggalkan shalat adalah kafir.” (Lihat Ash–Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 57)
- Yahya bin Ma’in mengatakan, ”Dikatakan kepada Abdullah bin Al Mubarok, ’Orang-orang mengatakan: Barangsiapa tidak berpuasa (Ramadhan) dan tidak menunaikan shalat setelah mengakui (kewajibannya), maka dia adalah mu’min yang sempurna imannya.’ Lalu Abdullah bin Al Mubarok mengatakan, ’Kami tidaklah mengatakan seperti yang mereka katakan. Barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa alasan sampai dia memasukkan satu waktu ke waktu lainnya, maka dia kafir’.
- Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang yang tidak shalat dan puasa maka harus diperangi, adapun rukun islam yang lain seperti puasa dan haji tidak sampai diperangi.
- Agungnya kedudukan shalat dan zakat dalam islam. Karena itu selalu disebut bergendengan dalam al-Qur’an atau hadits
- Imam Ahmad berpandangan dengan hadits ini bahwa meninggalkan shalat itu kafir, hal ini berbeda dengan pendapat jumhur (kebanyakan) ulama.
- Dalam hadits ini disebut rukun Islam yang tiga yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan memunaikan zakat. Karena ketiga hal ini mesti ditunaikan segera mungkin. Sedangkan puasa jadi wajib ketika berjumpa bulan Ramadhan, begitu pula haji jadi wajib ketika bertemu dengan bulan haji dan ketika sudah mampu. Karena alasan inilah menurut Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri penyebutan mengenai puasa dan haji masih bisa ditunda.
- Jika ada jama’ah yang menghalangi dari menunaikan shalat dan membayar zakat, maka imam boleh memeranginya. Ini cuma berlaku untuk imam (pemimpin), tidak berlaku pada rakyat.
- Siapa yang mengerjakan tiga perkara yang disebutkan dalam hadits di atas (syahadatain, shalat, dan zakat), maka tidak keluar dari agama Islam kecuali karena hak Islam seperti membunuh muslim lainnya tanpa jalan yang benar, begitu pula yang memberontak dari pemerintahan yang sah, juga yang sudah menikah lantas melakukan zina.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba karena beliau juga terkena perintah.
- Perintah memerangi di sini dihukumi wajib sampai amalan yang disebutkan dalam hadits dilakukan. Hukumnya tidak mungkin sunnah karena masalah ini telah membolehkan sesuatu yang diharamkan. Sebab membolehkan sesuatu yang diharamkan, maka hukum tersebut menjadi wajib.
Contoh lainnya khitan pada laki-laki. Khitan berarti memotong sesuatu dari manusia. Padahal asalnya tidak boleh memotong sesuatu dari anggota tubuh manusia. Hal ini hanya dibolehkan untuk hukum wajib. Kesimpulannya, khitan dihukumi wajib.
- Jihad dihukumi fardhu kifayah, kadang dihukumi juga fardhu ‘ain. Namun tidak semua jihad itu dihukumi fardhu ‘ain mengingat firman Allah Ta’ala,
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)
- Hisab makhluk diserahkan kepada Allah. Tugas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyampaikan.
Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi hidayah.
Referensi:
- Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad.
- Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.
- Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah Al-Mukhtashar. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.
- rumaysho.com