Oleh Ust. Abu Rufaydah
Mugiroh bin Syu’bah radliyallahu ‘anhu, beliau berkata :
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، فِيْ سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ :” دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن”،ِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar, lalu aku turun untuk melepas kedua khufnya, maka Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :”Tinggalkanlah kedua khuf tersebut (jangan dilepaskan –pent), karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dan kedua kakiku dalam keadaan suci”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengusap kedua khuf beliau. (HR. Bukhari dan Muslim).
FAIDAH HADITS
- Para Ulama menyebutkan bahwa safar ini terjadi pada perang tabuk.
- Membersamai atau berteman dengan ahli ilmu adalah keutamaan dan kemuliaan.
- Khuf adalah penutup kaki hingga ke mata kaki atau lebih, yang terbuat dari kulit dan semisalnya.
- Para Ulama sepakat bolehnya mengusap khuf. Berbeda dengan sakte Syi’ah yang mengingkatinya.
- Membasuh khuff tidak saja masuk kedalam bab fiqh, namun ia juga masuk ke dalam bab aqidah.
- Syarat-syarat mengusap khuff.
– Pemakai khuff dalam keadaan suci (bersih dari hadats) ketika memakainya.
– Mengusap khuf hanya dilakukan untuk hadats kecil.
– Kedua khuf atau perban atau sorban harus dalam keadaan suci (tidak terkena najis).
– Khuf tersebut harus menutupi anggota-anggota wudlu yang wajib dan harus tebal serta tidak boleh mensifatkan kulit.
– Khufnya harus mubah bukan haram yaitu dengan curian ataupun rampokan dan juga bukan dari sutra (bagi laki-laki)
– Setelah diusap, khuf tidak dilepas sebelum selesai waktunya.
Referensi.
- Taisir Al Allam Syarah Umdatul Ahkam
- Al A’lam Bi Fawaid Umdatul Ahkam
📝 Abu Rufaydah
📚 Artikel ini disebarluaskan oleh
@CKS (Cianjur kota Santri).
🌍www.cianjurkotasantri.com/wp/wp.
🌐 IG, FP . Cianjurkotasantri
join Telegram klik : Bit.ly/1S79GTK
📱 Atau Via WA ketik Nama#L/p#alamat# kirim ke 0859 38 50000 4