Oleh Ust. Abu Rufaydah, Lc. MA
وَعَنْ أنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ الله عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِيْ طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم بذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. مُتّفَقٌ علَيْهِ.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,”Seorang Arab gunung datang (ke masjid), maka ia pun kencing pada salah satu pojok masjid, sehingga para sahabat membentak dan berusaha mencegahnya. Akan tetapi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka. Setelah orang itu selesai kencing, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta untuk diambilkan seember air, dan menyiramkannya ke bekas kencingnya tadi.” (Muttafaq ‘alaihi, Bukhari (1/61,62 dan 7/80) dan Muslim (1/163)
FAIDAH HADITS
- Ulama sepakat bahwa air kencing manusia adalah najis, kecuali air kencing bayi yang hanya minum ASI saja maka tidak najis. (Subulus Salaam, I/25).
- Memuliakan masjid dan tidak mengotorinya.
- Memakmurkan masjid dengan dzikir, do’a, baca qur’an dan ibadah lainnya.
- Keindahan akhlak Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Kesempurnaan akhlak Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan metode pembelajaran yang bagus.
- Berikan uzur kepada orang yang tidak tahu.
- Bersikap lemah lembut kepada orang yang bodoh dan tidak menyakitinya.
- Tahan itu suci, maka ketika membersihkannya cukup dengan menumpahkan air saja, tanpa harus menggalinya.
- Membersihkan najis cukup satu kali dan tidak perlu berulang. Kecuali membersihkan najis dari anjing dan babi.
- Di antara fungsi air adalah untuk membersihkan najis.
- Tidak berlebihan dalam membesihkan najis. Sehingga tidak mubadzir.
- Najis tidak hilang hanya dengan mongering, namun harus membersihkannya dengan air.
- Mengambil madhorat yang lebih ringan. Ketika ada dua madhorat dalam satu kondisi maka ambil madhorat yang paling ringan. Kencing di satu tempat lebih ringan dimabndingkan orang badui ini dicegah lalu menyebar air kencing ke tempat lain. (Syarhuz Zarqony, I/190).
- Wajibnya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
- Al-Khoththobi rahimahullah mengatakan jika ada najis yang terguyur hujan, maka air hujan itu sudah cukup untuk membersihkannya.
- Di antara adab buang hajar adalah menjauh dari orang lain.
Referensi :
- Umdatul Ahkam
- Subulus Salam.
- Al I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam.
- Syarhuz Zarqoni