HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Loading

HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

 

Jika sebelumnya kita membahasa tentang IJMA’ ULAMA, PEMBATAL PUASA . Maka saat ini penulis membahas pembatal puasa yang telah disepakati para Ulama. Maka saat ini kita akan membahas beberapa hal yang tidak membatalkan puasa, diantaranya :

  1. Mencuci tangan atau semprotan pembersih hidung, atau oksigen yang dimasukkan melalui hidung, apabila bagian yang masuk tenggorokan tidak ditelan.
  2. Pil-pil pengobatan yang diletakan di bawah lidah untuk pengobatan sariawan atau lainnya juga tidak membatalkan puasa selagi dihindari masuknya ke dalam tenggorokan.
  3. Memasukkan alat perekam ke lubang vagina, atau jari untuk pemeriksaan. (fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 10/172).
  4. Memasukkan lensa monitor atau spiral atau yang serupa dengannya ke dalam Rahim.
  5. Benda yang dimasukkan ke lubang air seni, masudnya; pipa yang dimasukkan ke lubang tempat aliran air seni pada kemaluan laki-laki atau perempuan, atau benda yang dihubungkan dengan sinar atau obat, atau tempat untuk membersihkan wadah air seni.
  6. Melubangi gigi atau mencopot gigi gerahang atau pembersih gigi atau bersiwak dan bersikat gigi asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggerokan.
  7. Kumur-kumur dan oksigen buatan yang dilakukkan di mulut, asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggorokan.
  8. Injeksi pengobatan di tubuh atau obat atau pembuluh darah, selain infus pengganti makanan.
  9. Gas oksigen.
  10. Gas pembius yang diberi bahan cair sebagai suplemen.
  11. Benda-benda yang diserap kulit, seperti bahan cairan atau minyak angina atau benda tempelan lainnya yang mengandung bahan medis atau kimia.
  12. Memasukkan selang (pipa kecil) ke urat-urat untuk kepentingan pemotretan atau pengobatan rongga jantung atau anggota badan lainnya.
  13. Memasukkan alat untuk melihat yang dimasukkan ke bagian luar lambung untuk pemeriksaan atau operasi medis.
  14. Mengambil bintik atau bendul-bendul yang di dalam hati atau lainnya selagi tidak dibarengi dengan bahan cairan suplemen.
  15. Alat yang digunakan untuk melihat pencemaran bila dimasukkan tidak dibarengi dengan bahan-bahan suplemen atau benda lainnya.
  16. Masuknya alat atau benda medis ke otak atau sumsum.

Oleh karena itu seorang dokter muslim selalu memberi nasihat kepada pasien untuk menunda hal-hal di atas yang tidak berbahaya atas penundaannya sampai waktu berbuka tiba, karena hal  yang demikian itu lebih berhati-hati. (Qararat Mujma’ al-Fiqh al-Islami, hlm. 213).

Syaikhul Islam rahimahullah berkata : Yang membatalkan puasa itu ada yang termasuk semacam pengeluaran, seperti jima’, sengaja muntah, haid, dan berbekam; da nada pula yang semacam pengisian perut, seperti makan dan minum. (Majmu’ Fatawa, 25/248).

 

Disadur dari Kitab  Sab’un Mas’alah Fi ash-Shiaam

 

Leave a Comment