![]()
BOLEHKAH MENGUSAP SEPATU (BUKAN DARI KULIT) SAAT WUDHU ?
Oleh Abu Rufaydah
Assalamualaikum Ustadz.
Apakah mengusap khuf (sepatu) saat wudhu, khufnya harus terbuat dari kulit ?
Anggota Grup WA CKS
Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jumhur ulama dari madzhab Hanafiyyah, Syafiiyyah dan Hanabilah tidak menjadikan khuf harus terbuat dari kulit. Apapun jenisnya dimana itu disebut sepatu maka sah untuk diusap.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata :
اتفق أصحابنا على أنه لا يشترط في الخف جنس
Ulama Syafi’iyyah telah sepakat bahwa tidak disyaratkan khuf harus terbuat dari kulit. (al-Majmu’ Syarah al-Muahadzdzab, I/522).
Alasan jumhur :
- Tidak ada dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah khuf harus terbuat dari kulit.
- Khuf disebutkan secara muthlaq, apa saja yang disebut khuf maka tidak harus terbuat dari kulit.
- Tidak ada perbedaan antara khuf dari kulit dan dari selainnya, termasuk juga warna boleh hitam atau putih dan yang lainnya.
- Bolehnya mengusap sepatu karena adanya kebutuhan dan darurat, hal ini didapati pada sepatu kulit juga sepatu yang terbuat daru bahan yang lain.
- Jika mengusap itu harus dari sepatu yang terbuat dari kulit, lalu kenapa Nabi shalallahu alihi wasallam juga mengusap kaos kaki ?
Dari alasan dan pendapat jumhur di atas maka jelaslah bahwa mengusap khuf diperbolehkan dan tidak mesti khuf harus terbuat dari kulit. Wallahu A’lam