8 total views, 1 views today
- ADAB SEBELUM MAKAN
- Niat yang benar.
- Berusaha mencari makanan yang halal. [1]
- Tidak makan ketika perut masih kenyang.
- Memenuhi undangan makan .
- Tidak makan dengan menggunakan bejana emas dan perak.[2] [3]
- Mengajak makan orang yang hadir.
- Mengajak pembantu untuk ikut makan atau memberinya makanan tersebut .[4]
- Sikap rendah hati. [5] [6]
- Mengikut sertakan tetangga untuk mencicipi makanan. [7] [8] [9] [10]
- Memasak makanan untuk teman-teman dan orang banyak. [11] [12]
- Tidak berlebih-lebihan. [13]
- ADAB KETIKA MAKAN
- Berkumpul dan memperbanyak orang ketika makan. [14] [15]
- Mencuci tangan sebelum makan.
- Menunggu makanan yang panas hingga menjadi dingin. [16]
- Tidak meremehkan makanan.
- Tidak mencela makanan.[17]
- Menyebut nama Allah ketika makan.[18] [19]
- Membaca basmallah ketika hendak makan. [20] [21] [22] [23]
- Jangan terburu-buru memulai makan.
- Terlebih dahulu mencicipi buah-buahan. [24]
- Makan dengan tangan kanan. [25] [26]
- Makan dengan tiga jari. [27]
- Makanlah makanan yang terdekat.
- Makan dari bagian pinggir makanan dan tidak memulainya dari bagian tengah.[28]
- Mengunyah makanan dengan baik.
- Memperkecil suapan.
- Tidak tergesa-gesa ketika makan.
- Berhati-hati terhadap sesuatu yang berbahaya yang terdapat dalam makanan.
- Tidak duduk bertelekan. [29]
- Tidak makan dalam posisi telungkup. [30]
- Menjauhkan hal-hal yang dapat mengganggu orang-orang yang sedang makan.
- Tidak memperhatikan orang-orang yang sedang makan.
- Tidak membuka bibir ketika mengunyah makanan.
- Tidak mengambil dua kurma sekaligus. [31]
- Memungut makanan yang terjatuh di lantai. [32] [33]
- Tidak mencampur antara kulit, biji, dan isi pada satu tempat
- Apabila lalat terjatuh di dalam gelas. [34]
- Menyuapi istri dengan tangannya.[35]
- Menyuguhkan makanan di hadapan para hadirin.
- Mempersilakan para hadirin untuk mencicipi hidangan.[36]
- Mendahulukan orang lain dari pada diri sendiri.[37]
- Tidak berlebihan ketika makan. [38] [39] [40]
- Menjilati piring.
- Menjilati jari. [41] [42] [43]
- Tidak membersihkan tangan dengan roti.
- ADAB SETELAH MAKAN.
- Bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya.[44] [45] [46] [47] [48]
- Mendo’akan orang yang menjamu. [49] [50]
- Mencuci mulut dan berkumur-kumur setelah makan. [51]
- Membersihkan gigi.
- Mencuci kedua tangan. [52]
- Bersiwak (bersugi).
- tidak duduk berlama-lama setelah makan. [53]
- Berwudlu setelah makan daging unta. [54]
- Tidak membawa makanan ketika beranjak pulang.
- Tidak langsung tidur setelah makan.
- ADAB YANG BERKAITAN DENGAN MAKANAN
- Tidak makan bawang putih dan bawang merah (termasuk durian, petai, jengkol dsb) sebelum shalat. [55] [56]
- Tidak makan di jalan.
- Bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah. [57] [58]
Disadur dari kitab Mausu’atul Adab secara ringkas
📝 Abu Rufaydah
📚 Artikel ini disebarluaskan oleh
@CKS (Cianjur kota Santri).
🌍www.cianjurkotasantri.com.
🌐 IG, FP . Cianjurkotasantri
join Telegram klik : Bit.ly/1S79GTK
📱 Atau Via WA ketik Nama#L/p#alamat# kirim ke 085624098804
[1] QS. Al-Mu’minuun: 51, QS. Al- Baqarah: 172
[2] HR. Al-Bukari 5634 dan Muslim 2065 dari Ummu Salamah
[3] HR. Al- Bukhari 5426, 4632, 5633 dan Muslim 2067 dari Hudzaifah
[4] HR. Al-Bukhari 2557, 5460 dan Muslim 1663 dari Abu Hurairah
[5] HR. Abu Ya’la dalam Musnadnya 4899, al-Baghawi dalam Syarhus Sunnahnya 3683, dan lain-lain dari ‘Aisyah. Tercantum pula dalam kitab Shahiihul jamii’ 7
[6] QS. An-Nahl: 23
[7] Penulis kitab al-Mujma’ VIII/165 berkata: “Diriwayatkan ole hath-Thabrani dalam al-Ausath. Di dalam sanadnya terdapat ‘Ubaidillah bin Sa’id penuntun al-‘Amasy. Ia ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban, namun yang lain mendhaifkannya, sementara perawi lain tsiqah. Hadits ini dicantumkan al-Albani dalam Shahiihul Jamii’ 676
[8] HR. Al-Bukhari 2566, 6017 dan Muslim 1020 dari Abu Hurairah
[9] An-Nihaayah karya Ibnu Atsir III/429
[10] Ath-Thabrani dalam al-Kabiir XII/154/12741, al-Hakim IV/167 dan ia menshahihkan hadits ini serta disetujui oleh adz-Dzahabi, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad hlm. 20, 72, al-Baihaqi dalam al-Kubraa X/3, dan lain-lain dari hadits Ibnu ‘Abbas. Lihat kitab Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah 148
[11] HR. Ibnu Majah 3252, Ibnu ‘Adi dalam al-Kaamil III/267, al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab 8750, dan lain-lain dari Ibnu ‘Umar. Hadits ini juga tercantum dalam Shahiihul Jamii’ 1089
[12] Al-Baihaqi dalam asy-Syu’ab 8750. Ia cantumkan dalam hadits ini dalam Shahiihul Jamii’ 1096 dan menisbatkannya kepada Ibnu Abid Dun-ya tentang melepaskan kesulitan orang lain dari hadits Abu Hurairah dan Ibnu ‘Adi dari Ibnu ‘Umar
[13] QS. Al-A’raf: 31
[14] Ahmad III/501, Abu Dawud 3763, Ibnu Majah 3286, Ibnu Hibban VII/337/h 5201, dan al-Hakim II/102 dari Wahsyi bin Harb. Lihat kitab Silsilatul Ahaadits ash-Shahiihah 664
[15] HR. Muslim 2059ndari Jabir
[16] HR. Ahmad VI/350, ad-Darimi II/100, Ibnu Hibban VII/321/h 5184, Abu Nu’aim dalam kitabnya al-Hilyah VIII/177, al-Baihaqi dalam asy-Syu’bah 5909 dari Asma’. Lihat kitab Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah 659
[17] HR. Al-Bukhari 3563, 5409 dan Muslim 2064 dari Abu Hurairah
[18] HR. Ahmad I/220, Abu Dawud 3730, at-Tirmidzi 3455 dan ia menghasankan hadit ini, Ibnu Majah 3222, dan lain-lain dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Shahiihul Jamii’ 381
[19] HR. Abu Dawud 2357, al-Hakim I/422 dan ia menshahihkan hadits ini serta disetujui oleh adz-Dzahabi dari hadits Ibnu ‘Umar. Lihat Shahiihul Jaami’ 4678
[20] HR. Abu Dawud 2357, al-Hakim I/422 dan ia menshahihkan serta disetujui oleh adz-Dzahabi dari hadits Ibnu ‘Umar. Lihat Shahiihul Jaami’ 4678
[21] HR. Abu Dawud 3767, at-Tirmidzi 1858 dan ia menshahihkannya, al-Hakim IV/107 dan ia menshahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi dari hadits ‘Aisyah. Lihat dalan Shahiihul Jaami’ 380
[22]HR. Ahmad IV/62 dari seorang laki-laki dari kalangan sahabat. Lihat Shahiihul Jaami’ 3768
[23] QS. Al-A’raaf: 158, QS. Al-Ahzab: 21
[24] QS. Al-Waaqi’ah: 20-21
[25] HR. Muslim 2020 dari Ibnu ‘Umar
[26] HR. Muslim 2021 dari Salamah bin al-Akwa’
[27] HR. Muslim 2032 dari Ka’ab bin Malik
[28] HR. Ahmad I/270, al-Baihaqi dalam al-Kubraa VII/278, dan lain-lain dari Ibnu ‘Abbas. Lihat Shahiihul Jaami’ 4502
[29] HR. Al-Bukhari 5398, 5399 dari Abu Juhaifah
[30] HR. Abu Dawud 3774, Ibnu Majah 3370, dan lain-lain dari Ibnu ‘Umar. Lihat Shahiihul Jaami’ 6874
[31] Al-Khathib dalam tarikhnya VII/180 dan lain-lain dari Ibnu ‘Umar dengan sanad marfu’. Hadits ini tertera dalam kitab Shahiihul Jaami’ 6088. Dalam riwayat al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain tercantum larangan memakan dua kurma sekaligus
[32] HR. Muslim 2034 dari Anas bin Malik. Yuslit artinya mengutip (mengambil) makanan yang tersisa dengan jari, dengan cara mengusapnya
[33] HR. At-Tirmidzi 1802 dari Jabir. Lihat kitab Shahiihul Jaami’ 378
[34] HR. Al-Bukhari 3320, 5782 dari Abu Hurairah
[35] HR. Al-Bukhari 1295 dan Muslim 1628 dari Sa’ad
[36] QS. Adz-Dzariyat: 27
[37] QS. Al-Hasyr: 9
[38] HR. Al-Bukhari 5393, 5394 dan Muslim 2060 dari Ibnu ‘Umar
[39] HR. Ahmad II/ 132, at-Tirmidzi 2380 dan ia menshahihkannya, Ibnu Majah 3349, al-Hakim IV/331 dan ia menshahihkannya serta disepakati oleh adz-Dzahabi, dan lain-lain dari Al-Miqdam. Lihat kitab Shahiihul Jaami’ 5674
[40] HR. Ahmad II/181, an-Nasa-I V/79, Ibnu Majah 3605, al-Hakim IV/135 dan ia menshahihkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi. Semua sanadnya berasal dari Ibnu ‘Amr. Hadits ini tertera dalam kitab Shahiihul Jaami’ 4505. Diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dengan sanad mu’allaq dalam bentuk jazm pada awal kitab al-Libaas
[41] HR. Muslim 2034 dari Anas bin Malik
[42] HR. Muslim 2032 dari Ka’ab bin Malik
[43] HR. Al-Bukhari 5456 dan Muslim 2031 dari Ibnu ‘Abbas
[44] HR. Abu Dawud 3751, an-Nasa-i dalam al-Kubraa VI/10117/I serta Ibnu Hibban 5197 dan ia menghasankannya. Hadits ini dari Abu Ayyub. Tercantum pula dalam kitab Shahiihul Jaami’ 4671
[45] HR. Al-Bukhari 5458, 5459 dari Abu Umamah
[46] Fat-hul Baari IX/493, 494
[47] HR. Ahmad III/439, Abu Dawud 4023, at-Tirmidzi 3458 dan ia menghasankannya, Ibnu Majah 3285, al-Hakim I/508 dan ia menshahihkannya serta disepakati oleh adz-Dzahabi dari hadits Mu’adz bin Anas. Hadits ini tertera dalam kitab Shahiihul Jaami’ 6076
[48] HR. Muslim 2734 dari Anas
[49] HR. Ahmad III/118, an-Nasa-I dalam al-Kubraa VI/10128/2, al-Baihaqi dalam al-Kubraa III/239, dan lain-lain dari Anas bin Malik. Hadits ini tertera dalam kitab Shahiihul Jaami’ 6541
[50] HR. Ahmad III/138, Abu Dawud 3854, an-Nasa-I dalam al-Kubraa VI/10129/II dari Anas bin Malik. Tertera dalam kitab Shahiihul Jaami’ 1226
[51] HR. Al-Bukhari 5454 dari Suwaid bin An-Nu’man
[52] HR. Ahmad II/263, Abu Dawud 3852, at-Tirmidzi 1860 dan ia menghasankannya, Ibnu Majah 3297 dan lain-lain dari Abu Hurairah. Tertera dalam kitab Shahiihul Jaami’ 6115, 6564
[53]QS. Al-Ahzab: 53
[54] HR. Muslim 360 dari Jabir bin Samurah
[55] HR. Al-Bukhari 885, 5452, 7359 dan Muslim 564 dari Jabir
[56] HR. Muslim 564 dari Jabir
[57] QS. Al-Baqarah: 172. QS. Saba: 13
[58] Referensi tambahan: Aadaabul Akl Karya Ibnu ‘Ammad al-Aqfasi, Fat-hul Baari Syarh shahiihil Bukhari IX/427 dan seterusnya, Shahiih Muslim dengan Syarah an-Nawai XIII/294 dan seterusnya, al-Ihsan bi Tartiibi Shahiih Ibni Hibban VII/321 dan seterusnya, Sunan Abi Dawud IV/123 dan seterusnya, Sunan Ibni Majah II/1083 dan seterusnya, Riyaadhush Shaalihiin hlm. 338 dan seterusnya, al-Aadaab karya al-Baihaqi 236-211 dan seterusnya, Adabud Dunya wad Diin hlm. 335 dan seterusnya, Tanbiihul Ghaafiliin karya an-Nuhas hlm. 257 dan seterusnya dan lain-lain.
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Video Singkat Seputar Remaja
DONASI DAKWAH CIANJUR

Leave a comment
You must be logged in to post a comment.