9. TIDAK IKUT CAMPUR JIKA BUKAN AHLINYA

Loading

9. TIDAK IKUT CAMPUR JIKA BUKAN AHLINYA
Oleh Ustadz M. Iqbal Rahmatullah, Lc (Mudir Ma’had Abdullah bin Abbas Cianjur)

     Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

     مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْه طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ.

     “Barangsiapa yang mengobati; padahal tidak diketahui darinya ilmu pengobatan; maka ia harus mengganti rugi.”[1]

     Imam asy-Syafi’i (wafat tahun 204 H) –rahimahullah– berkata: “Sungguh, ada orang yang berbicara tentang ilmu, seandainya dia menahan dirinya dari sebagian apa yang dia bicarakan tentangnya; tentu menahan diri lebih utama dan lebih dekat kepada keselamatan baginya, insya Allah.”[2]  

     Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat tahun 620 H) –rahimahullah– berkata:

     “Orang yang mengetahui ilmu yang tidak ada pengaruhnya dalam mengetahui hukum -seperti ahli kalam, bahasa, nahwu dan ilmu hitung yang pelik-; maka dia seperti orang awam, perbedaan pendapatnya tidak dianggap; karena setiap orang adalah awam ketika dinisbatkan kepada ilmu yang tidak ia kuasai, meski ia menguasai ilmu yang lainnya.”[3]

     Syaikh Abdus Salam bin Barjas –rahimahullah– mengatakan: “Menentukan maslahat (adanya kebaikan) dalam suatu perkara itu sangat sulit, terkadang seseorang berpikir bahwa ini maslahat, padahal perkaranya tidak demikian.

     Oleh karena itu; sesungguhnya yang berwenang untuk menentukan maslahat adalah ahli ijtihad, dimana telah terpenuhi pada mereka pandangan tajam tentang hukum agama dan kemaslahatan dunia.

     Karena, menentukan adanya maslahat pada sesuatu; butuh kepada sikap ekstra kehati-hatian, dan butuh kepada sikap waspada dari hawa nafsu yang mendominasi; karena sering kali hawa nafsu menghiasi mafsadat (keruksakan) sehingga terlihat seakan maslahat, dan sering kali sesuatu yang bahayanya lebih besar dari manfaatnya; dijadikan sarana penipuan …”

     “Ini saya sampaikan; agar orang-orang yang memberanikan diri untuk berlarut-larut di dalam menetapkan maslahat; mengetahui bahaya apa yang mereka lakukan dan sulitnya apa yang mereka tempuh. Maka hendaklah mereka serahkan perkaranya kepada para ahlinya yang kokoh dan kuat.”[4]

Baca sebelumnya di 8. CIRI-CIRI ILMU YANG BERMANFAAT


[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4586), an-Nasa-i (4830) dan Ibnu Majah (3466), dari Abdullah bin ‘Amr -radhiallahu ‘anhuma-,dihasankan oleh Syaikh al-Albani –rahimahullah– dalam “Shahihul Jami” (6153).

[2] Ar-Risalah, no. 132.

[3] Raudhatun Nazhir, hal. 84.

[4] Lihat: al-Hujajul Qawiyyah ‘Ala Anna Wasaa-ilad Da’wah Tauqifiyah, hal. 53-54.

1 thought on “9. TIDAK IKUT CAMPUR JIKA BUKAN AHLINYA”

Leave a Comment