![]()
9. TIDAK IKUT CAMPUR JIKA BUKAN AHLINYA
Oleh Ustadz M. Iqbal Rahmatullah, Lc (Mudir Ma’had Abdullah bin Abbas Cianjur)
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْه طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ.
“Barangsiapa yang mengobati; padahal tidak diketahui darinya ilmu pengobatan; maka ia harus mengganti rugi.”[1]
Imam asy-Syafi’i (wafat tahun 204 H) –rahimahullah– berkata: “Sungguh, ada orang yang berbicara tentang ilmu, seandainya dia menahan dirinya dari sebagian apa yang dia bicarakan tentangnya; tentu menahan diri lebih utama dan lebih dekat kepada keselamatan baginya, insya Allah.”[2]
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat tahun 620 H) –rahimahullah– berkata:
“Orang yang mengetahui ilmu yang tidak ada pengaruhnya dalam mengetahui hukum -seperti ahli kalam, bahasa, nahwu dan ilmu hitung yang pelik-; maka dia seperti orang awam, perbedaan pendapatnya tidak dianggap; karena setiap orang adalah awam ketika dinisbatkan kepada ilmu yang tidak ia kuasai, meski ia menguasai ilmu yang lainnya.”[3]
Syaikh Abdus Salam bin Barjas –rahimahullah– mengatakan: “Menentukan maslahat (adanya kebaikan) dalam suatu perkara itu sangat sulit, terkadang seseorang berpikir bahwa ini maslahat, padahal perkaranya tidak demikian.
Oleh karena itu; sesungguhnya yang berwenang untuk menentukan maslahat adalah ahli ijtihad, dimana telah terpenuhi pada mereka pandangan tajam tentang hukum agama dan kemaslahatan dunia.
Karena, menentukan adanya maslahat pada sesuatu; butuh kepada sikap ekstra kehati-hatian, dan butuh kepada sikap waspada dari hawa nafsu yang mendominasi; karena sering kali hawa nafsu menghiasi mafsadat (keruksakan) sehingga terlihat seakan maslahat, dan sering kali sesuatu yang bahayanya lebih besar dari manfaatnya; dijadikan sarana penipuan …”
“Ini saya sampaikan; agar orang-orang yang memberanikan diri untuk berlarut-larut di dalam menetapkan maslahat; mengetahui bahaya apa yang mereka lakukan dan sulitnya apa yang mereka tempuh. Maka hendaklah mereka serahkan perkaranya kepada para ahlinya yang kokoh dan kuat.”[4]
Baca sebelumnya di 8. CIRI-CIRI ILMU YANG BERMANFAAT
[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4586), an-Nasa-i (4830) dan Ibnu Majah (3466), dari Abdullah bin ‘Amr -radhiallahu ‘anhuma-,dihasankan oleh Syaikh al-Albani –rahimahullah– dalam “Shahihul Jami” (6153).
[2] Ar-Risalah, no. 132.
[3] Raudhatun Nazhir, hal. 84.
[4] Lihat: al-Hujajul Qawiyyah ‘Ala Anna Wasaa-ilad Da’wah Tauqifiyah, hal. 53-54.
1 thought on “9. TIDAK IKUT CAMPUR JIKA BUKAN AHLINYA”