13. TIDAK BOLEH TAKLID

Loading

13. TIDAK BOLEH TAKLID
Oleh Ustadz M. Iqbal Rahmatullah, Lc (Mudir Ma’had Abdullah bin Abbas Cianjur)

     Ibnu Qudamah al-Maqdisi –rahimahullah– mengatakan bahwa taklid itu artinya: “Menerima pendapat orang lain tanpa hujjah.”

     “Maka (Adapun) menerima perkataan Nabi shalallahu alaihi wasallam dan ijma tidak disebut taklid; karena itu adalah hujjah dengan sendirinya.”[1]

     Imam Ibnul Jauzy –rahimahullah– berkata:

     “Iblis masuk ke dalam umat ini dari dua jalan:

     Pertama: taklid kepada nenek moyang dan pendahulu.

     Kedua: larut membicarakan apa yang tidak dapat dinalar akal, sehingga terjerumus kepada pencampuran (hak dan batil).”

     “Allah telah mencela orang-orang yang keras kepala untuk taklid kepada nenek moyang dan pendahulu mereka.

     Allah ta’ala berfirman:

     إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِم مُّقْتَدُونَ . قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُم بِأَهْدَىٰ مِمَّا وَجَدتُّمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ ۖ

     ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka.   (Rasul itu) berkata: ‘Apakah (kamu akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk daripada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?’[2]

     “Ketahuilah bahwa (sebenarnya) orang yang taklid itu tidak percaya terhadap apa yang dia yakini. Dan taklid akan meniadakan manfaat akal; karena akal diciptakan untuk tadabbur, amat tercela seseorang yang diberi lentera yang dia mendapat cahaya dengannya, namun ia padamkan dan berjalan di kegelapan!

     Ketahuilah bahwa umumnya para pengikut madzhab membesarkan figur seseorang, mereka ikuti perkataannya tanpa dipikirkan (dalil dari) apa yang ia katakan. Dan ini kesesatan yang nyata; karena semestinya yang dijadikan objek berpikir adalah perkataan bukan orang.”

     “Imam Ahmad bin Hanbal berkata: ‘Termasuk sempitnya ilmu seseorang; dia taklid dalam aqidahnya.

     Jika ada yang berkata: orang awam tidak mengetahui dalil, bagaimana bisa mereka tidak taklid?[3]

     Jawabannya:

     Imam Ibnu Qudamah –rahimahullah– menukil perkataan Abul Khattab bahwa di antara macam ilmu adalah: “Ilmu yang tidak diperbolehkan taklid di dalamnya, yaitu mengenal Allah, mentauhidkan-Nya, kebenaran risalah (Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam) dan yang seumpamanya…”

     “Dan tidak boleh taklid dalam rukun Islam yang lima dan yang seumpamanya dari apa yang terkenal dan dinukil secara mutawatir; karena orang awam bersamaan dengan ulama dalam hal ini, maka tidak ada sisi (pembenaran) untuk taklid.”

     “Adapun taklid dalam masalah furu’ (cabang agama) maka ia boleh secara ijma, maka hujjahnya adalah ijma…”

     “Kemudian, apa yang orang awam akan lakukan tatkala terjadi peristiwa yang belum jelas hukumnya dan masuk ke dalam ruang ijtihad? Sampai kapan ia (menunggu) sehingga menjadi seorang mujtahid? Barangkali ia tidak sampai kepada tingkat itu selamanya, sehingga hukum (syar’i) tersia-siakan. Maka tidak ada jalan lain kecuali dengan bertanya kepada ulama, dan Allah ta’ala perintahkan untuk bertanya kepada ulama dalam firman-Nya:

     فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

     ‘Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.’”[4]

Baca sebelumnya di 12. BISIKAN IBLIS KEPADA PEMILIK HARTA


[1] Lihat: Raudhatun Nazhir, hal. 219.

[2] QS Az-Zukhruf: 23-24.

[3] Ibid, lihat: hal. 63-64.

[4] QS An-Nahl: 43. Lihat: Raudhatun Nazhir, hal. 219-220, dan al-Muntaqan Nafiis hal. 64-65.

Leave a Comment