TIDAK PUASA ATAU BUKA PUASA DI SIANG HARI TANPA ADA UDZUR SYAR’I
Assalamualiakum Ustadz
Teman saya tidak puasa di Bulan Ramadhan, tanpa ada udzur (sakit dan safar) di siang hari mereka pada Ghodin (makan-makan di siang hari). Apa yang harus mereka lakukan, apakah harus mengganti puasanya atau cukup bertaubat.
Dari 0857-2119-XXXX
Jawab :
Walaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Puasa adalah salah satu di antara rukun islam. Puasa memiliki kedudukan yang sangat agung di dalam agama islam. Puasa adalah salah satu amalan yang Allah sendiri yang langsung membalasnya. Dengan puasa seseorang terdidik untuk sabar, sabar untuk tidak makan, minum dan jima’ di siang hari, yang selain di siang bulan ramadhan diperbolehkan, karenanya Allah memberi balasan bagi orang yang bersabar dengan balasan tanpa hisab. Puasa hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki keimanan dalam hatinya.
Allâh Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [al-Baqarah/2:183]
Puasa Ramadhan sebulan penuh akan sulit dilakukan tanpa adanya keimanan. Oleh karena itu Allah hanya memerintahkan kepada orang-orang yang beriman saja. Karena orang yang beriman akan merasa ringan dengan apa yang Allah perintahkan atau larangan.
Namun manusia tetap saja manusia, terkadang ia berada dalam keta’atan yang kuat, tapi disisi lain ia pun jatuh kepada kemaksiatan. Lalu apa pandangan ulama terhadap mereka yang tidak puasa atau buka puasa di siang hari bulan Ramadhan dengan tanpa udzur yang syar’i ?
Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata,
وَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ ، وَنَقَلَتِ الْكَافَّةُ ، فِيْمَنْ لَمْ يَصُمْ رَمَضَان عَامِداً وَهُوَ مُؤْمِنٌ بِفَرْضِهِ، وَإِنَّمَا تَرَكَهُ أَشَرّاً وَبَطْراً، تَعَمَّدَ ذَلِكَ ثُمَّ تَابَ عَنْهُ : أَنَّ عَلَيْهِ قَضَاءه
“Umat Islam sepakat dan semua telah menyatakan, bahwa siapa yang tidak berpuasa Ramadan dengan sengaja, sementara dia masih beriman bahwa puasa Ramadan adalah fardhu, tapi dia tinggalkan karena malas dan sengaja, kemudian dia bertaubat, maka dia wajib qadha.” (Al-Istizkar, 1/77)
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata,
لَا نَعْلَمُ فِي ذَلِكَ خِلَافًا ؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ كَانَ ثَابِتًا فِي الذِّمَّةِ ، فَلَا تَبْرَأُ مِنْهُ إلَّا بِأَدَائِهِ ، وَلَمْ يُؤَدِّهِ ، فَبَقِيَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيْهِ ” انتهى من “المغني” (4/365) .
“Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena berpuasa masih tetap menjadi tanggungannya, seseorang tidak dapat bebas darinya kecuali dengan melaksanakannya. Maka, jika dia belum melaksanakannya, kewajiban tersebut masih berlaku baginya.” (Al-Mughni, 4/365)
Dalam kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (10/143) disebutkan, “Siapa yang meninggalkan puasa karena mengingkari kewajibannya, maka dia kafir berdasarkan ijma’. Adapun yang meninggalkannya karena malas atau sikap meremehkan, maka dia tidak kafir, akan tetapi dia dalam bahaya besar karena meninggalkan salah satu rukun Islam yang disepakati kewajibannya. Dia berhak mendapatkan hukuman dan pembinaan dari pemerintah agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya, bahkan sebagian ulama mengkafirkan orang seperti itu. Dia wajib mengqadha puasa yang dia tinggalkan diiringi taubat kepada Allah Ta’ala.”
Syekh Ibn Baz rahimahullah ditanya, “Apa hukum orang yang berbuka di bulan Ramadan tanpa uzur syar’i sedangkan dia sudah berusia kurang lebih tujuh belas tahun, dia tidak memiliki uzur apapun. Apa yang harus dia lakukan? Apakah dia wajib qadha?
Beliau menjawab, “Ya, dia wajib qadha dan dia harus bertaubat kepada Allah Taala atas kelalaiannya tidak berpuasa.”
Adapun riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
من أفطر يومًا من رمضان من غير رخصة ولا مرض لم يقضِ عنه صيام الدهر كله ، وإن صامه
“Siapa yang tidak berpuasa satu hari pada bulan Ramadan tanpa keringanan dan tanpa sakit, maka dia tidak dapat dibayar oleh puasa sepanjang tahun, walaupun dia melakukannya.”
Ini merupakan hadits dhaif dan tidak kokoh, dan menurut pada ulama tidak shahih.” (Fatawa Nurun alad-darbi, 16/201)
Sebagian ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja, maka dia tidak wajib qadha, tapi hendaknya dia memperbanyak puasa sunah. Ini merupakan pendapat mazhab Zahiri dan dipilih sebagai pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Syaikh Ibnu Utsaimin.
Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,
ومذهب الظاهرية أو أكثرهم : أنه لا قضاء على المتعمد، وحكي عن عبد الرحمن صاحب الشافعي بالعراق ، وعن ابن بنت الشافعي ، وهو قول أبي بكر الحميدي في الصوم والصلاة إذا تركهما عمداً ، أنه لا يجزئه قضاؤهما ، ووقع مثله في كلام طائفة من أصحابنا المتقدمين ، منهم: الجوزجاني وأبو محمد البربهاري وابن بطة ” .انتهى من “فتح الباري” (3/ 355).
“Mazhab Zahiri dan mayoritas mereka berpendapat bahwa tidak ada qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa. Hal ini dinyatakan pula oleh pengikut Syafii di Iraq, dan dia merupakan pendapat Abu Bakar Al-Humaidi dalam masalah puasa dan shalat jika ditinggalkan dengan sengaja, yaitu tidak dapat diqadha. Pendapat ini juga diambil oleh ulama mazhab kami terdahulu, di antaranya adalah Al-Jauzajani dan Abu Muhamad Al-Barbahari serta Ibnu Battah.” (Fathul Bari, 3/355)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa uzur tidak mengqadha, baik puasa maupun shalat, dan sah (jika dia qadha).” (Al-Ikhtiarat Al-Fiqhiyah, hal. 460).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
أما لو ترك الصوم من الأصل متعمداً بلا عذر ، فالراجح أنه لا يلزمه القضاء ؛ لأنه لا يستفيد به شيئاً ؛ إذ إنه لن يقبل منه ، فإن القاعدة أن كل عبادة مؤقتة بوقت معين ، فإنها إذا أخرت عن ذلك الوقت المعين بلا عذر ، لم تقبل من صاحبها ” .
“Adapun seseorang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur, maka yang kuat adalah bahwa dia tidak harus qadha, karena tidak berguna sedikitpun baginya, karena tidak diterima darinya. Kaidahnya, bahwa seluruh ibadah yang memiliki waktu tertentu, jika dia tunda hingga keluar waktu tertentu tersebut tanpa uzur, maka tidak diterima lagi dari orang tersebut.” (Majmu Fatawa, 19/89)
Kesimpulannya: Siapa yang meninggalkan puasa pada hari-hari Ramadan dengan sengaja, maka dia wajib taubat dan menqadha, ini menurut pendapat mayoritas ulama. Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa qadha tidak disyariatkan, karena itu adalah ibadah yang sudah terlewat waktunya. Pendapat mayoritas ulama lebih dekat dan lebih kuat, karena itu adalah ibadah yang sudah tetap dan menjadi tanggungan seorang hamba, tidak gugur kecuali dengan melaksanakannya. Wallahu a’lam .
About the author
Endang Hermawan
Abu Rufaydah Endang Hermawan, Lc. MA. Beliau Lahir di Cianjur tahun 1989 Pendidikan Formal 1. SDN Citamiyang 2. SMP T dan SMA T di PONPES Al-Ma’shum Mardiyah 3. S1 Pendidikan Agama Islam di STAINDO 4. S1 Syari’ah di LIPIA JAKARTA 5. S2 Tafsir al-Qur’an PTIQ Jakarta Saat ini membina Yayasan Ibnu Unib untuk pembangunan Masjid dan Sumur dan Ketua Yayasan Cahaya Kalimah Thoyyibah bergerak di Pendidikan, Sosial dan Dakwah
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.