TERMASUK KEBAIKAN DALAM PUASA ADALAH MENYEGERAKAN WAKTU BERBUKA

Loading

TERMASUK KEBAIKAN DALAM PUASA ADALAH MENYEGERAKAN WAKTU BERBUKA

 

وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِلتِّرْمِذِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ : أَحَبُّ عِبَادِي إلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, Allah Ta’ala berfirman, “Hamba yang paling dicintai di sisi-Ku adalah yang menyegerakan waktu berbuka puasa.”

Takhrij Hadits:

Hadits kedua sanadnya dho’if. Karena jumhur (mayoritas) ulama pakar hadits mendho’ifkan Qurroh bin ‘Abdurrahman, guru dari Al Auza’i. Imam Ahmad mengatakan bahwa dia adalah munkarul hadits jiddan. Ibnu Ma’in mengatakan bahwa dia dho’if haditsnya. Abu Zur’ah mengatakan bahwa yang meriwayatkan hadits ini adalah perowi munkar. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqoot, 7: 342. Dinukil dari Minhatul ‘Allam, 5: 27.

 

FAIDAH HADITS

  1. Hadits ini menunjukkan perintah untuk buka puasa.
  2. Hadits ini menunjukkan untuk menyegerakan buka puasa, jika sudah diyakini waktunya tiba dengan melihat tenggelam matahari atau denga berita yang benar. (Taudhihul Ahkam, II/522).
  3. Imam asy-Syafi’I rahimahullah berkata : Menyegerakan berbuka puasa adalah mustahab dan tidak makruh mengakhirkannya kecuali yang menyengaja. (Subulussalam, 634).
  4. Menyegerakan berbuka puasa termasuk diantar adab dan akhlak para Nabi. (Majma’ Zawaid, II/150).
  5. Ta’jil maknanya adalah setelah matahari tenggelam dan dijadikan Ta’jil sebagai kebaikan dan dicintai Allah karena hal itu sebagai syiar umat islam dan pembeda puasa orang islam dan ahlil Kitab. (Ithaf Kiraam, 194).
  6. Para Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyegerakan buka puasa.

Disebutkan oleh Imam Bukhari rahimahullah,

وَأَفْطَرَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِىُّ حِينَ غَابَ قُرْصُ الشَّمْسِ

“Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu Anhu berbuka puasa ketika bulatan matahari telah hilang.” (Fathul Bari, 4: 196).

Disebutkan dalam Al Fath,

كَانَ أَصْحَاب مُحَمَّد صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْرَعَ النَّاسِ ، إِفْطَارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُورًا

“Sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling cepat dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam makan sahur.” (Fathul Bari, 4: 199, dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq dengan sanad shahih kata Ibnu Hajar).

7. Kebaikan selalu menyertai Sunnah Nabi, hal ini tidak diragukan lagi sebagai sebab kebaikan di dunia dan di Akhirat. (Taudhihul Ahkam, II/522).

8. Hadits ini menunjukkan mu’jizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mengakhirkan buka puasa adalah kebiasaan kelompok-kelompok yang menyimpang. (Taudhihul Ahkam, II/522).

9. Mengakhirkan buka puasa akan mendapatkan kejelekan.

10. Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim bersemangat mengamalkan sunnah ini, yaitu menyegerakan waktu berbuka. Ini bisa melakukannya dengan cara menyibukkan diri di sore hari dengan membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdo’a. Janganlah pada saat itu ia keluar dari rumahnya kecuali dalam hal penting saja sehingga ia tidak luput dari banyak kebaikan. Jangan sampai ketika muadzin menyuarakan adzan sedangkan ia berada di jalan menuju rumahnya lalu luput darinhya waktu berdo’a saat berbuka dan luput pula sunnah menyegerakan berbuka, wallahul musta’an.” (Minhatul ‘Allam, V/28).

11. Waktu berbuka puasa adalah dengan tenggelamnya matahari, inilah kesepakatan para ulama. Kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, seseorang tidak boleh berbuka puasa ketika:

  • Mengetahui bahwa matahari belum tenggelam.
  • Sangkaan kuatnya bahwa matahari belum tenggelam.
  • Masih dalam keadaan bimbang, maka asalnya belum berbuka karena masih termasuk siang. (Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 110).

12. Pahala orang yang menyegerakan waktu berbuka adalah datangnya kebaikan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan.”

13. Hadits yang kita kaji juga menunjukkan amalan itu bertingkat-tingkat. Berbuka puasa sendiri bisa mendapat ganjaran. Namun lebih utama lagi bila disegerakan.

14. Menetapkan sifat Cinta bagi Allah. (Taudhihul Ahkam, II/523).

15. Berbuka puasa bisa dilakukan dengan melihat tenggelamnya matahari, atau berita terpercaya dari orang yang melihatnya, atau dengan mendengar adzan yang tepat waktu. Maka ketika itu boleh menyegerakan waktu berbuka puasa.

Baca juga di HARUSKAH NIAT DI MALAM HARI UNTUK PUASA SUNNAH ?

Referensi:

  • Shahih Muslim
  • Shahih al-Bukhari
  • Bulughul Maram
  • Subulus Salam
  • Taudhihul Ahkam.
  • Ithaf al-Kiraam.
  • Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom.
  • Minhatul Allam

 

 

 

Leave a Comment