TAHAPAN PENDIDIKAN ANAK DALAM ISLAM – FASE HADHANAH (PENGASUHAN)

Loading

A. Urgensi Pengasuhan

Dr. Sa’id ibn Ali al-Qohthoni melanjutkan tentang uregnsi pengasuhan, dia berkata, “Pengasuhan adalah masalah selain penyusuan. Pengasuhan memiliki hukum-hukum yang berbeda dengan hukum penyusuan. Akan tetapi pada umumnya hukum-hukum pengasuhan tidak diterapkan kecuali pada kondisi berpisahnya suami istri dan adanya anak di bwah usia di mana tidak lagi membutuhkan seorang perempuan. Yang demikian itu karena seorang anak membutuhkan sesuatu semisal perawatan, perlindungan, pendidikan, dan pemenuhan apa yang menjadi maslahatnya. Inilah yang dikenal dengan perwalian.

B. Macam-macam Perwalian

Menurut Dr. Sa’id ibn Ali al-Qohthoni perwalian terbagi menjadi tiga macam :

  1. Perwalian dalam hal pendidikan dan penjagaan. Yaitu memenuhi kebutuhan anak sejak keluar dari perut ibunya. Inilah yang biasa disebut Hadhanah (pengasuhan). Dalam hal ini ibulah yang paling berhak memberikan pendidikan bagi anaknya. Ibu lebih di dahulukan daripada ayahnya disebabkan kasih sayang dan cinta yang dimilikinya.

Diriwayatkan dari Abdullah ibn Amr ibn Ash radhiallahu anhuma, “Seorang perempuan berkata, ‘Wahai Rasulullah, anakku ini dulunya perutku menjadi tempat tinggalnya, payudaraku ini memberinya minum, pangkuanku ini menjadi pelindung baginya. Ayahnya telah menceraikanku dan hendak merampasnya dariku.’ Rasulullah bersabda kepadanya, ”Kamu lebih berhak atas anakmu selama kamu belum menikah.” (HR. Abu Daud no. 2276 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Abu Daud no. 2276).

  1. Pemeriharaan atas jiwa. Yaitu dengan melaksanakan segala tindakan terkait urusan si kecil yang menjadi obyek perwalian. Antara perwalian dan pengasuhan ada kesamaan waktu yang berakhir dengan berakhirnya pengasuhan. Terkadang perwalian diberlakukan secara tegas, di mana anak yang menjadi obyek perwakilan dipaksa untuk menerima suatu hal yang bermanfaat baginya, atau untuk memperbaiki tingkah lakunya dan menghalangi dirinya dari tindakan-tindakan berbahaya.
  2. Perwalian atas harta. Yaitu khusus menangani pengembangan harta dan pembayaran zakat si anak hingga ia baligh. Dalam hal ini ada larangan menyerahkan harta kepada orang yang tidak mampu menjaga dan memeliharanya. Allah berfirman:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. An-Nisaa ; 5)

 

Imam al-Qurthubi rahimahullah memomentari ayat diatas, ”As-Safih (orang yang belum sempurna akalnya) yang disyariatkan di dalam ayat ini memiliki beberapa kondasi, yaitu orang yang dihajr (dilarang mengelola harta) karena tidak memiliki akal lantaran gila atau sebab lain, orang di hajr karena msih anak kecil, dan orang yang tidak pandai mengurus diri sendiri dan hartanya.” (Al-Qurhubi, al-Jami’ Lii Ahkam al-Qur’an, V/28).

Bersambung….

Di sadur dari kitab al-Hadyu an-Nabawi fii Tarbiyati al-Aulad karya Dr. Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qohthoni dengan sedikit tambahan.

Disusun oleh Abu Rufaydah Endang Hermawan, Lc. S. Pd. I

cks-kipas-hadhonah2-min

Leave a Comment