84 total views, 2 views today
PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
Oleh Abu Rufaydah
Mengetahui pembatal-pembatal wudhu termasuk yang wajib kita ketahui, mengingat wudhu termasuk syarat shalat, karena shalat tidak sah tanpa wudhu. Dengan mengetahui pembatal-pembatal wudhu ini maka kita akan semakin mudah beragama. Karena beragama dibangun di atas ilmu dan amal shalih.
Dalam kitab Bulughul Maram karya al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqolany rahmahullah pada Bab Thaharah di pembahasan pembata-pembata wudhu, beliau membawakan sekitar 19 hadits yang memiliki derajat hadits yang berbeda-beda.
Jika dikerucutkan dan disimpulkan secara sederhana dan ringkas, berikut ini penulis merangkum dari pembahasan pembatal wudhu tersebut.
Pembatal wudhu terbagi menjadi dua
- Pembata wudhu yang disepakati para ulama
- Pembata wudhu yang diperseisihkan para ulama
A. Pembatal Wudhu yang disepakati Ulama yaitu :
- Kencing dan buang hajat :
- Madzi
- Mani (sperma).
- Darah Wanita seperti darah istihadhoh.
- Hilang akal disebabkan karena gila, pingsan, mabuk atau tidur yang nyenyak.
B. Pembata wudhu yang diperseisihkan para ulama.
1. Menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang.
- Ulama Maikiyyah dan Hanabiah berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tanpa penghalang membatakan wudhu, sama saja dengan syahwat ataupun tidak.
- Ulama Hanafiyah berpendapat tidak membatalkan wudhu, jika tidak dengan syahwat. Adapun dengan syahwat maka membatalkan.
2. Menyentuh wanita yang bukan mahram.
- Pendapat Imam Abu Hanifah Rahimahullah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu jika tidak sampai keluar (mani atau madzi).
- Ulama Hambali berpendapat tidak membatalkan wudhu jika tidak dengan syahwat. Pendapat ini sama dengan pendapat Imam Malik.
- Imam asy-Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa menyentuh wanita membatakan wudhu dengan tanpa syahwat apalagi dengan syahwat.
3. Memandikan mayit.
- Jumhur Ulama berpendapat tidak membatalkan wudhu.
- Ulama Hambali berpendapat membatalkan wudhu.
4. Makan daging Unta.
- Jumhur Ulama berpendapat tidak membatakan wudhu secara mutlak.
- Ulama Hambali berpendapat membatalkan wuhdu. Pendapat ini sema dengan pendapat Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 2/71)
- Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i berpendapat berbekam tidak membatakan wudhu.
- Pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah membatakan wudhu.
5. Mimisan dan Muntah.
- Pendapat Abu Hanifah dan Imam Ahmad mimisan dan mintah membatalkan wudhu. Alasannya karena darah dan muntahan itu najis.
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berpendapat tidak membatakan wudhu, karena keluar bukan dari qubul dan dubur.
Referensi :
- Bulughul Maram
- Minhatul Allam Syarah Bulughul Maram
- Subulus Salaam.
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.