22 total views, 1 views today
Oleh : Abu Rufaydah
Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٠) وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (١١)
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.
Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan,” dan Allah pemberi rezeki yang terbaik. (QS. Al-Jumuah : 9-11).
RIZKI DI HARI JUM’AT TERBAGI KE 3 BAGIAN
- Rizki yang ditinggalkan, terbagi dua;
- Wajib ditinggalkan karena hukumnya haram.
Di ayat ini Allah mengaramkan jual beli setelah azan dikumandangkan, kedua Allah menyebutkan al-Bai’ (jual beli) tidak asy-syira (pembeli) karena kata al-Bai’ mencangkup penjual pembeli, akan tetapi Allah menyebutkan kata al-Bai’ karena jaul beli itu terjadi keranakan adanya penjual, bukan pembeli. Ketika toko ditutup maka pembeli tidak bisa membeli dengan begitu tidak akan terjadi transaksi jual beli.
Syaikh Abdurrahman As Sa’dy rahimahullah mengomentari ayat diatas; “Di antara bentuk kebaikan yang diraih dari menghadiri shalat Jumat dan meninggalkan jual beli kala itu, di situ ada bentuk mendahulukan perintah Allah daripada hawa nafsu kita. Dengan demikian, itu tanda benarnya iman orang tersebut. Tanda bahwa orang tersebut benar-benar ingin kembali pada Rabbnya. Dan tentu saja siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik. Sedangkan, siapa yang mendahulukan hawa nafsunya dari ketaatan pada Allah, sungguh ia benar-benar rugi dalam urusan akhiratnya. Ditambah, ia pun akan merasakan rugi di dunia. Nah itulah yang menjadi keutamaan yang besar bagi siapa saja yang meninggalkan urusan dunia hingga shalat Jumat selesai.” (Taisirul Lathifil Mannan, hal. 139).
Pada hari jum’at pada hakikatnya jual beli bersama Allah, maka seorang penjual jangan mengira ketika tokonya ditutup ia akan rugi, justru sebaliknya ia akan mendapatkan kebaikan yang banyak. Kalaupun tokonya dibuka pada waktu azan dikumandangan boleh jadi dia untuk boleh jadi ia rugi, tapi ketika jual beli bersama Allah, artinya meninggalkan jual beli karena memenuhi panggilaan Allah, maka itulah yang dimaksud dengan jaul beli yang tidak akan pernah rugi.
- Istihbab, maknanya ia boleh jual beli tapi lebih utama untuk meninggalkan jual beli, yaitu jual beli menjelang shalat jum’at, namun ia tinggalkan jual beli itu untuk bersegera menuju masjid Allah.
- al-Ba’diyah. Allah mengharamkan jual beli disaat khutbah dan shalat berlangsung. Para ulama berbeda pendapat, pendapat pertama akad jual beli saat khutbah jumat termasuk jual beli yang rusak dan pelakunya jatuh pada dosa, maka harus diulang kembali. Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali. Dalilnya adalah firman Allah pada ayat di atas. Pendapat kedua jual beli tersebut sah, tapi ia jatuh pada dosa, Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafiiyah. Namun ulama sepakat bahwa orang yang jual beli pada waktu keduanya mendapakan dosa dan hendaknya untuk ditinggalkan. Namun larangan jual beli tersebut tidak berlaku bagi wanita, karena mereka tidak diwajibkan untuk shalat jum’at.
Adapun maksud rizki Ba’diyah adalah jual beli yang dilakukan setelah selesai shalat jum’at. Sesuai firman Allah
Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. (QS. Al-Jumu’ah : 10).
Sebagian Ulama berdagang pada hari jum’at yaitu setelah shalat selesai dilaksanakan, mereka berharap adanya keberkahan jual beli setelah shalat jum’at karena mengamalkan ayat diatas. Karena jual beli pada saat itu berbeda dengan jual beli di waktu lain, dimana kaum muslimin berkumpul melaksanakan shalat jum’at dengan begitu kesempatan untung itu lebih banyak.
- Al-Khairiyah rizki yang terbaik. Di akhir surat al-Jumu’ah Allah memperkenalkan diri-Nya dengan Khairu Raziqiin (Sebaik-baikny pemberi rizki). Adapun rizki yang dimaksud adalah rizki yang berkaitan dengan dunia, agama, dan akhirat. Di dunia Allah lapangkan rizkinya, dalam agama Allah beri hidayah, dan diakhirat Allah lipat gandakan pahalanya.
Syaikh As Sa’di di kitab lain menuturkan, “Sesuatu di sisi Allah tentu lebih baik dan lebih kekal. Karenanya jika seseorang mendahulukan urusan dunia daripada urusan ibadahnya, tentu ia benar-benar merugi. Jika ada yang melanjutkan jual beli saat shalat Jumat, ia sangka akan raih keuntungan, namun sebenarnya yang ada adalah kerugian yang nyata.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863).
Disadur dari Kajin Syaikh Muammar Abdul Azizi, MA dengan beberapa tambahan
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.