DIMULAI DARI WANITA
Saya perhatikan di beberapa Negara yang berada dibawah penindasan kolonialisme dalam waktu yang lama, mereka (para penjajah) lebih terfokus untuk merusak wanita daripada merusak pria, berangkat dari kesadaran mereka tentang pentingnya peran wanita dalam masyarakat. Selain itu keluarnya wanita dari rumah untuk bekerja bukanlah suatu kebetulan belaka, tetapi merupakan hasil rancangan kaum kapitalis yang dikendalikan oleh Yahudi yang bertujuan menghancurkan keluarga. (Dr. Khaid Ahmad Asy-Syantut, Tarbiyatul Banaat Fii Baitil Muslim, hal. 14-15).
Mereka menyadari besarnya peran yang dimainkan wanita dalam keluarga. Sehingga mereka menggunakan berbagai macam cara agar wanita keluar dari lingkaran fitrahnya. Disadari atau tidak visi dan misi mereka sudah sukses mereka jalankan.
Ketika kerusakan wanita terjadi dalam suatu keluarga, maka hal itu berakibat pada anaknya dan suaminya. Dari kerusakan keluarga beranjak pada kerusakan masyarakat, pada akhirnya kerusakan itu terjadi kepada Negara.
Wahai para wanita, kembalilah kepada fitrahmu. Jadikan Ibunda Kaum Muslimin (istri-istri Nabi) sebagai teladanmu di dunia dan di akhirat. Tanyakan kepada mereka apa yang menyebabkan mereka mulia, harum namanya dan Allah jamin surge baginya. Tidak pantas bagi seorang wanita muslimah untuk menjadikan wanita-wanita karir, aktris, dan dunia barat di jadikan qiblat dalam tuntunan dan panitan. Karenanya kembalilah pada fitrahmu, surga bagi wanita ada di rumah, bukan di luar rumah.
Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda;
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلَيْسَ عَلَى الْمَرْأَةِ بَعْدَ حَقِّ اللهِ وَرَسُوْلِهِ أَوْجَبَ مِنْ حَقِّ الزّْوجِ
“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 260)
📝 Abu Rufaydah Endang Hermawan Unib
SALURKAN INFAQ DAN SEDEKAH ANDA KE
BANK BNI Syari’ah
Norek. 0594244586
a.n Yayasan Ibnu Unib
konfirmasi ke 0859 38 50000 4