4 total views, 4 views today
4 CATATAN MENGQOSHAR SHALAT
Oleh Abu Rufaydah
- Dalil Mengqhosor Shalat.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisa : 101)
Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
صَحِبْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَكَانَ لاَ يَزِيْدُ فِي السفر عَلىَ رَكْعَتَيْنِ، وَأَبَا بَكَر وعُمَر وَعُثْمَان كَذَلِكَ رضي الله عنهم.
“Aku membersamai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak pernah shalat lebih dari dua raka’at ketika safar. Demikian pula Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum.” [Muttafaqun ‘alaihi]
2. Hukum Mengqoshar Shalat.
- Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa mengqashar shalat itu hukumnya boleh. Sehingga ketika dalam kondisi safar lalu tidak mengqashar maka tidak berdosa. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa menyempurnakan raka’at shalat pada saat safar lebih utama.
- Ulama Malikiyah berpendapat hukumnya Sunnah Mu’akkad.
- Ulama Hanafiyah berpendapat hukumnya Wajib. Karena hukumnya wajib maka ketika tidak melaksanakan dihukumu berdosa.
3. Syarat Mengqoshar Shalat :
- Niat
- Jarak
- Jumhur Ulama berpenadpat bahwa jarak bolehnya mengqashar shalat dan tidak puasa yaitu safar selama dua hari dua malam atau lebih dan jaraknya sekitar 80 km lebih.
- Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jarak safar yaitu selama tiga hari tiga malam.
- Ulama Syafi’iyah berpendapat jarak minimal yaitu 85 km.
- Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa tidak ada patokan jarak, tapi kembali kepada makna safar yang menjadi kebiasaan umum di masyarakat dikatakan safar.
- Keluar dari tempat tinggal.
- Niat mengqashar setiap melaksanakan shalat.
- Safar yang mubah bukan maksiat.
- Ulama Maikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabiah berpendapat safar yang boleh mngqoshar yaitu safar yang mubah dan bukan maksiat.
- Ulama Hanafiyyah berpendapat tidak ada syarat safar mubah atau maksiat.
4. Fatwa Ulama :
Apakah yang menjadi patokan mengqashar shalat itu jarak safar atau Masyaqqoh (kesulitan) ?
- Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa patokan mengqoshar itu karena ada kesulitan.
- Jumhur Ulama berpendapat bahwa boehnya qoshar shalat karena safar. Pendapat ini ebih kuat.
- Orang yang kerja di luar kota atau luar negri yang melebihi waktu empat hari apakah mengqosahar terus sampai selesai kerjanya atau menyempurnakan shalat.
diringkas dari kitab Fiqhu Muyassar
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
VIDEO SINGKAT
DONASI DAKWAH CIANJUR

Leave a comment
You must be logged in to post a comment.