TAWAKKAL

Loading

TAWAKKAL

Oleh Endang Hermawan Unib

Secara bahasa, Tawakkal artinya mewakilkan, yaitu menampakkan kelemahan dan bersandar atau bergantung kepada orang lain. (Al-Mufradât alfâzhil Qur-ân (hlm 882).

ar-Râghib al-Ashfahani t (wafat th. 425 H) berkata, “(kata) Tawakkal itu (bisa) dikatakan dari dua sisi. (Jika) dikatakan: Tawakkaltu li fulân (Aku menjadi wakilnya si fulan), maka maksudnya adalah dia menjadi wakil si Fulan. Dan (jika) dikatakan juga : Wakkaltuhu fatawakkala lii, wa tawakkaltu ‘alaihi (aku menjadikan dia sebagai wakil, kemudian dia menjadi wakilku, dan aku bertawakkal kepadanya), maka maksudnya adalah aku bersandar atau bergantung kepadanya (Al-Mufradât alfâzhil Qur-ân (hlm 882).

Ibnul Atsîr rahimahullah (wafat th. 606 H) berkata, “Tawakkal terhadap suatu perkara adalah apabila bergantung dan bersandar padanya. (Ungkapan) Aku wakilkan urusanku kepada seseorang, artinyanya aku bersandar dan bergantung padanya.” .”( An-Nihâyah Fî Gharîbil Hadîts (V/221)

Secara istilah, Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah (wafat th. 795 H) berkata, “Tawakkal ialah penyandaran hati dengan jujur kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala dalam upaya memperoleh kebaikan-kebaikan dan menolak bahaya-bahaya dalam seluruh urusan dunia dan akhirat.” (Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (2/497)

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“…Dan hanya kepada Allâh hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman.”[al-Mâidah/5:23]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini Allâh Azza wa Jalla menjadikan tawakkal kepada Allâh Azza wa Jalla sebagai syarat keimanan. Maka indikasi lenyapnya keimanan adalah hilangnya tawakkal”. Lanjutnya lagi, “Dalam ayat yang lain Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَقَالَ مُوسَىٰ يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ

Berkata Musa,”Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allâh, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri”. [Yûnus/10:84]

 

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغدُوْ خِمَاصًا ، وتَرُوْحُ بِطَانًا

Dari Umar bin al-Khatthab Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian bertawakkal kepada Allâh dengan sungguh-sungguh tawakkal kepada-Nya, sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allâh sebagaimana Dia memberikan rizki kepada burung. Pagi hari burung tersebut keluar dalam keadaan lapar dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.”(HR. Ahmad (I/30, 52); at-Tirmidzi (no. 2344) dan at-Tirmidzi).

Hadits di atas menunjukkan bahwa bentuk tawakkal burung yaitu dengan berusaha, dari sini maka jelas berbeda antara pasrah dengan tawakkal.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Tsalatu al-Usul halaman 58 membagi Tawakkal kedalam beberapa macam, diantaranya;

  1. Tawakkal kepada Allah. Ini merupakan salah satu tanda bukti kesempurnaan dan kejujuran iman seseorang. Tawakkal seperti ini hukumnya wajib. Dan iman seseorang tidak dikatakan sempurna sebelum bertawakkal kepada Allah sempurna.
  2. Tawakkal Sirr (tersembunyi), yaitu bersandar kepada yang mati dalam mendapatkan sesuatu yang bermanfaat atau menyingkirkan sesuatu yang berbahaya, ini jelas syirik besar, karena ia tidak dilakukan kecuali oleh orang yang menyakini bahwa mayat tersebut memiliki kekuatan yang luar biasa di alam semesta, tidak ada bedanya baik yang mati itu seorang Nabi, Wali atau Thogut musuh Allah.
  3. Tawakkal kepada yang mempu melaksanakan suatu perbuatan dengan dibarengi rasa segan karena tingginya martabat yang ia miliki dan rendahnya derajat orang yang bertawakkal tersebut. Seperti menyandarkan diri kepadanya dalam mendapatkan rizki atau semisalnya. Perbuatan ini termasuk syirik kecil, karena kuatnya ketergantungan hati pada sesuatu. Jika bergantung itu hanya sekedar sebab dan Allah yang menentukannya, maka hal ini tidak masalah, di samping pula jika orang tempat tawakkal benar-benar memiliki pengaruh kuat dalam menyekesaikan masalah.
  4. Tawakkal kepada seseorang yang mampu melaksanakan kepentingannya seperti mewakilkan sesuatu kepada yang lain dalam perkara yang bisa diganti oleh orang lain. Hal ini juga diperbolehkan berdasarkan dalil dari al-Qur’an dan hadits dan ijma’. Allah berfirman menceritakan ucapan Nabi Ya’qub kepada anaknya.

يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

Artinya: “Wahai anak-anakku, pergilah kalian dan carilah berita mengenai Yusuf dan saudaranya, dan janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya tidaklah ada yang berputus asa dari rahmat Allah kecuali orang-orang kafir.” (QS. Yusuf: 87)

 

Demikian semoga bermanfaat, Wallahu A’lam

Leave a Comment