NADZAR (Janji)

Loading

NADZAR (Janji)

Endang Hermawan Unib

            Nadzar secara bahasa yaitu suatu janji yang bersyarat. Maknanya yaitu seorang mukallaf melazimkan atas dirinya untuk melakukan suatu hal yang hukumnya menjadi wajib. (Tadzhib al-Lughah, 14/423). Nadzar tidak sah dengan niat, tapi harus dilafadzkan

Allah Ta’ala berfirman:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا 

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

Macam-macam Nadzar :

  1. Nazar ketaatan atau Ibadah.

Nadzar ini harus dilaksanakan (Nazar Ketaatan) yaitu semua nazar dalam ketaatan kepada Allah Azza Wajallah seperti nazar shalat, puasa, umroh, haji, silaturrohim, I’tikaf, jihad, menyuruh kebaikan dan melarang kemungkaran seperti dia mengatakan ‘Demi Allah wajib atasku berpuasa atau bersedekah segini atau demi Allah wajib atasku menunaikan haji tahun ini atau shalat dua rakaat di masjidil haram sebagai rasa syukur kepada Allah terhadap nikmat kesembuhan dari penyakitku.

Dalilnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam;

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)

Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,

أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »

“Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)

Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah:

  1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
  2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
  3. Memerdekakan satu orang budak

Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. (Lihat Surat Al Maidah ayat 89)

  1. Nadzar Maksiat.

Nadzar Maksiat tidak perlu untuk ditunaikan, seperti orang yang bernadzar puasa pada hari ied atau bernadzar akan memberikan khamar jika lulus ujian atau yang semisal.

Dalilnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam;

وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

  1. Nadzar yang mubah.

Seperti nadzarnya siswa jika lulus ujian maka saya akan lari keliling sekolah. Nadzar seperti ini bukan nadzar ibadah juga tidak termasuk nadzar maksiat. Hukum melaksanakannya tidak wajib, bahwakan sebagian ulama mengatakan hal seperti ini bukan nadzar.

  1. Nadzar melakukan kesyirikan.

Seperti orang yang bernadzar kepada orang yang telah meninggal, apakah nadzarya kepada Nabi, Rasul, Ulama atau penghuni kubur dengan bentuk memberikan makanan atau berjalan dan yang semisalnya maka ini termasuk nadzar yang syirik.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh mengatakan, Adapun segala sesuatu yang dinazarkan bukan untuk Allah, seperti bernazar untuk berhala, matahari, bulan dan kuburan serta yang semacamnya maka hukumnya sebagaimana orang yang bersumpah dengan menyebut selain Allah berupa makhluk, maka tidak boleh ditunaikan dan juga tidak ada kaffarah-nya. Begitulah hukum bagi orang yang bernazar untuk makhluk, sesungguhnya keduanya adalah syirik. Dan syirik tidak memiliki nilai kehormatan sedikit pun. Pelakunya wajib beristigfar meminta ampun kepada Allah taala dari dosanya dan mengucapkan bacaan sebagaimana yang diajarkan Nabi: Laa ilaaha illAllah. (HR. Al Bukhori dan Muslim) (Fathul Majid hal. 152).

Bernazar untuk selain Allah hukumnya syirik akbar. Nazar adalah ibadah maka tidak boleh diarahkan kepada selain Allah. Apabila diarahkan kepada selain Allah maka itu syirik akbar. Sebab ibadah itu pengertiannya luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, dan nazar termasuk di dalamnya (Al Qoul As-Sadiid, hal. 50).

 

Referensi :

  1. Syarah Usul Tsalatsah karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah
  2. Taisirul Usul Syarah Tsalatsatil Usulkarya Dr. Abdul Muhsin al-Qosim
  3. Tanbiih al-Uquul Ila Kunuz Tsalatsah al-Usul karya Dr. Aburrahman bin Sulaiman asy-Syamsan.
  4. Al-Qoulu as-Sadiid karya Syaikh As-Sa’dy
  5. Fathul Majiid karya Syaikh Abdrurrahman ibnu Hasan Alu Syaikh

Leave a Comment