AQIQAH DAN QURBAN DIGABUNGKAN BOLEHKAH ?

Loading

AQIQAH DAN QURBAN DIGABUNGKAN BOLEHKAH ?

Oleh Abu Rufaydah

Aqiqah dan Qurban memiliki sisi kesamaan dan juga memiliki sisi perbedaan, karenanya masalah menggabungkan niat aqiqah dan qurban menjadi perselisihan dikalangan para ulama. Adapun menurut ulama syafi’iyah maka tidak boleh menggabungkan antara aqiqah dan qurban.

قال الهيتمي رحمه الله في “تحفة المحتاج شرح المنهاج” (9/371) : ” وَظَاهِرُ كَلَامِ َالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا ، وَهُوَ ظَاهِرٌ ; لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ ” انتهى .

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata; “Pendapat Ulama Syafi’iyah jika niat qurban dan aqiqah digabungkan maka salah satu dari keduanya tidak sah, karena keduanya memiliki maksud yang berbeda. (Tuhfatul Muhtaj Syarah al-Minhaj, 9/371).

Dengan demikian di madzhab syafi’I menggabungkan aqiqah dan qurban tidak boleh, adapun menggabungkan aqiqah dengan pernikahan diperbolehkan sebagaimana qurban dengan walimah, karena keduanya berbeda tujuan namun sama dalam membagikan makanan. Wallahu A’lam

Leave a Comment