36 total views, 1 views today
A. Definisi Pengasuhan
Kata Hadhanah secara bahasa berarti merengkuh sesuatu ke dalam pelukan, yaitu pinggang, dada atau kedua lengan dan bagian di antara keduanya. Dikatakan Hadhana ath_tha’iru afrakhahu wa ihtadhanaha, burung merangkul anak-anaknya ke dalam sayapnya. Hadhanat al-Ummi Thiflaha, ibu merengkuh anaknya ke pinggang atau dadanya.
Di antara makna Hadhanah adalah pertolongan dan perindungan. Dikatakan, حَضَنَهُ وَ اِحْتَضَنَهُ yaitu melindungi dan menolongnya.
Hadhanah secara istilah adalah komitmen terhadap anak untuk mendidiknya, menjaganya dan mengurusi keperluannya. (al-Majam al-Wasith, materi Hadhanah).
Imam an-Nawawi mengatakan bahwa hadhanah adalah upaya penjagaan terhadap anak yang belum sampai usia tamyiz (tidak bisa membedakan baik dan buruk), dan belum mandiri, mendidiknya dengan hal-hal mendatangkan kebaikan baginya, dan melindungi dari hal yang menyakitinya. (Raudhatuth Thalibin, 9/98)
Konsekuensi dari hadhanah adalah penjagaan terhadap anak yang diasuh, melindunginya dari hal-hal yang menyakiti, mendidik sampai dewasa, dan mengerjakan segala sesuatu untuk kebaikannya, seperti memperhatikan makanan, minuman, memandikan, dan kebersihan lahir dan batin. Demikian juga perhatian terhadap urusan tidur, dan bangunnya serta berusaha memenuhi semua kebutuhan dan permintaannya.
B. Perhatian Islam terhadap Pengasuhan
Syari’at islam begitu memperhatikan keluarga dan menggariskan jalan yang lurus baginya. Agar dengan itu kesucian selalu terjaga, agarcinta, kasih sayang dan kerukunan terus lanjut, sehingga anak-anak hidup di dalam pengasuhan kedua orang tua secara nyaman, jauh dari kesusahan dan penderitaan. Untuk itu syari’at memerintahkan perhatian terhadap anak serta pemeiharaan kehidupan, kesehatan, pendidikan, pertumbuhan dan pengembangan intelektual anak di tengah-tengah ayah dan ibunya. Inilah yang dikenal dengan hadhanah (pengasuhan).
Akan tetapi ketika ikatan pernikahan terurai dan kedua suami istri berpisah, syariat tidak membiarkan anak-anak terlantar dan terabaikan. Syariat tetap bekerja mendidik dan melindungi mereka hingga mencapai fase di mana mereka bisa hidup mandiri dan mengetahui maslahat mereka sendiri,
Dalam hal ini syariat datang membawa ajaran-ajaran mulia dan wasiat-wasiat bijak. Datang ditengah hiruk pikuk persengketaan dan gaduhnya pertengkaran antara suami istri. Datang untuk menunjukkan kebaikan bagi segenap jiwa dan memalingkan mereka kepada yang ma’ruf, demi maslahat si anak yang masih usia dini; anak yang merupakan buah cinta milik bersama suami dan istri dan begitu berharga bagi keduanya.
Di dalam fase hadhanah ini Islam pertama-tama mengajak maslahat anak, dan kedua menunjukkan kepedulian kepada ibu. Demi menjaga cinta ibu dan menghargai kasih sayangnya yang melimpah; ibu yang melihat anak sebagai bagian dari dirinya. Islam memberi kepada ibu dan kerabat dekatnya hak pengasuhan anak sehingga mencapai usia tujuh tahun. Setelah usia ini anak memasuki fase lain di mana islam mengeluarkan hukum bahwa pengasuhan anak diserahkan kepada ayah atau kepada ibunya, atau si anak bisa memilih antara keduanya. Yang demikian ini merupakan keadilan, rahmat dan penempatan segala sesuatu pada posisinya. (Ath-Thifl fii Asy-Syari’ah al-Islamiyah).
Bersambung….
Di sadur dari kitab al-Hadyu an-Nabawi fii Tarbiyati al-Aulad karya Dr. Sa’id ibn Ali ibn Wahf al-Qohthoni dengan sedikit tambahan.
Disusun oleh Abu Rufaydah Endang Hermawan, Lc. S. Pd. I
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.