9 total views, 1 views today
MENJALANKAN KOTAK AMAL SAAT KHOTIB SEDANG KHUTBAH JUM’AT
Kotak amal bukan hal yang baru di Negara kita, hamper kita temukan di mushollah, masjid kecil atau besar selalu tersedia kotak amal. dari kotak amal itulah sebagian musholla atau masjid dapat memakmurkan masjidnya dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat. Dilihat dari segi manfaatnya maka tidak diragukan lagi kotak amal memiliki manfaat yang banyak. Namun melihat dari sudut manfaat saja tidak cukup, tapi bagaimana hukum menjalankan kotak amal saat Khutbah sedang berlangsung ?
Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: “Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum’at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum’at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. ( HR. Muslim: 857)
Imam an-Nawawi rahimahullahu mengatakan: “Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarah Shohih Muslim, III/229).
Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidhohullah berkata:
وَمِنْ هَذَا الْبَابِ مَا شَاهَدْتُهُ مِنْ بَعْضِ سَنَوَاتٍ فِي بَعْضِ مَسَاجِدِ القُرَى، مِنَ الدَّوْرَانِ عَلىَ النَّاسِ يَوْمَ الجُمْعَةِ بِصُنْدُوقِ لِجَمْعِ التَبَرًّعَاتِ وَالْإِمَام يَخْطُبُ
Artinya: “Dan termasuk dalam bab ini (kesalahan yang berkaitan dengan shalat jumat) apa yang saya saksikan beberapa tahun ini di masjid-masjid pedesaan, dimana mereka menjalankan kotak amal pada hari jumat sedangkan imam dalam keadaan berkhuthbah” (Al-Qaulul Mubin fii Akhthaail Mushalliin, hlm. 340)
Dari sini, maka tidak sepantasnya mengedarkan kotak amal saat khotib naik mimbar. Karena hal itu dapat mengganggu khutbah dan membuyarkan konsentrasi para makmum yang sedang mendengarkan khutbah. Selayaknya kotak amal tersebut diletakkan di depan masjid atau tempat lainnya yang tidak mengganggu jalannya ibadah.
Adapun minum saat Khutbah Jum’at berlangsung, para ulama berbeda pendapat. Pendapat dari kalangan Ulama Syafi’iyah membolehkannya, alasannya haus akan mengganggu kekhusyuan ibadah seseorang. Adapun pendapat Imam Malik, Ahmad dan Abdurrahman al-Auzai tidak boleh bahkan bisa membatalkannya, alasannya jika memegang krikil saja tidak boleh apalagi minum air. Wallahu A’lam
Disusun oleh Abu Rufaydah Endang Hermawan
SALURKAN INFAQ DAN SEDEKAH ANDA KE
BANK BNI Syari’ah
Norek. 0594244586
a.n Yayasan Ibnu Unib
konfirmasi ke 0859 38 50000 4
About the author
Endang Hermawan
Abu Rufaydah Endang Hermawan, Lc. MA. Beliau Lahir di Cianjur tahun 1989 Pendidikan Formal 1. SDN Citamiyang 2. SMP T dan SMA T di PONPES Al-Ma’shum Mardiyah 3. S1 Pendidikan Agama Islam di STAINDO 4. S1 Syari’ah di LIPIA JAKARTA 5. S2 Tafsir al-Qur’an PTIQ Jakarta Saat ini membina Yayasan Ibnu Unib untuk pembangunan Masjid dan Sumur dan Ketua Yayasan Cahaya Kalimah Thoyyibah bergerak di Pendidikan, Sosial dan Dakwah
Related Post
Leave a comment Cancel reply
You must be logged in to post a comment.
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
1 Comment
A Mustofa
May 11, 2018 at 6:11 amAssalamualaikum ustad, ijin bertanya bagaiman mana hukumnya jika memegang tasbih? apakah sama dg memegang kerikil di atas?
bagaimana pula jika saat khotib berkhutbah jamaah sambil mendengarkan khotib khutbah di selingi membaca solawat, tasbih, tahmid dan lain sebagainya.
mohon pencerahanya ustad.