4 total views, 1 views today
LARANGAN MENDAHULUI RAMADHAN DENGAN PUASA
Puasa secara bahasa maknanya menahan
Secara istilah maknanya menahan diri dari perkara-perkara yang membatalakan, seperti makan, minum dan jima’ sejak fajar terbit sampai matahari tenggelam dengan disertai niat.
Puasa disyari’atkan di tahun ke dua hijriyah. Puasa memiliki tiga tahapan, pertama puasa Asyura’, kedua puasa Ramadhan, boleh puasa atau bayar fidyah, ketiga puasa ramadhan diwajibkan kepada semua kaum muslimin. Puasa di wajibkan kepada setiap muslim yang baligh, berakal, mampu (tidak sakit) dan muqim (tidak dalam safar).
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.” (HR. al-Bukhari, no. 1914 dan Muslim, no. 1082)
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam “Jangan mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) berpuasalah.”
Beberapa faedah yang dapat diambil dari hadits ini:
- Larangan mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya.
- Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Sebagian ulama ada yang menghukumi haram berdasarkan dhahir larangan, karena asal dari sebuah larangan menunjukkan keharaman. Adapun sebagian ulama lain ada yang menghukumi makruh berdasarkan istitsnaa’ (pengecualian) dalam hadits tersebut. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, II/500-501). Maksudnya, istitsnaa’ adalah bagi orang yang biasa puasa sunnah sehingga seandainya larangan tersebut bermakna haram, maka ia mesti didahulukan daripada puasa sunnah. Oleh karena itu. Larangan di sini bermakna makruuh.
At-Tirmidziy rahimahullah berkata:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا أَنْ يَتَعَجَّلَ الرَّجُلُ بِصِيَامٍ قَبْلَ دُخُولِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِمَعْنَى رَمَضَانَ، وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يَصُومُ صَوْمًا فَوَافَقَ صِيَامُهُ ذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ عِنْدَهُمْ
“Para ulama mengamalkan hadits ini, dan mereka memakruhkan orang yang mempercepat/mendahulukan puasa sebelum masuknya bulan Ramadlaan karena makna Ramadlaan. Namun apabila seseorang biasa berpuasa lalu puasanya itu bertepatan dengan hari tersebut, maka tidak mengapa menurut mereka” [Subulus Salam, hlm. 627)
- Diantara hikmah larangan tersebut adalah untuk membedakan antara ibadah fardlu dengan ibadah sunnah, serta untuk mempersiapkan diri menghadapi Ramadhaan sehingga puasa di bulan tersebut menjadi syi’ar tersendiri. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, II/500-501).
- Hikmah lain dari larangan puasa sebelum ramadhan, karena masuk ramdhan dengan melihat hilal. Sehingga mendahului satu hari atau dua hari sebelumnya menyelisihi dalil. (Subulus Salam, 627).
- Bantahan terhadap sakte Rafidhoh yang memulai puasa ramdhan dengan puasa sehari atau duahari sebelum ramdhan.( https://saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/171.htm)
- Diperbolehkan berpuasa sunnah bagi orang yang terbiasa puasa meskipun kebetulan bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum Ramadlaan, seperti puasa Daawud, Senin-Kamis, dan yang lainnya. Kebolehan ini merupakan ijmaa’ ulama.
- Adapun orang yang berpuasa wajib seperti puasa qadha’ dan puasa nadzar, maka lebih utama untuk diperbolehkan karena itu merupakan keharusan baginya.
- Anjuran melaksanakan amal ibadah dan amal kebaikan yang biasa dilakukan seseorang secara berkesinambungan.
- Amal kebaikan yang konsisten dilakukan meski sedikit mempunyai keutamaan yang sangat besar.
- Banyak ulama Syaafi’iyyah berpendapat bahwa larangan berpuasa tersebut dimulai dari tanggal 16 Sya’baan berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلَا صَوْمَ حَتَّى يَجِيءَ رَمَضَانُ
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila tiba pertengahan bulan Sya’baan, janganlah berpuasa hingga tiba bulan Ramadlan” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 2337, At-Tirmidziy no. 738, Ibnu Maajah no. 1651, Ahmad 2/442, ‘Abdurrazzaaq no. 7325, dan yang lainnya; shahih].
Sebagian ulama ada yang mendha’ifkan hadits ini dan sebagian yang lain menshahihkannya; dan pendapat yang menshahihkannya itu menurut kami yang lebih kuat, wallaahu a’lam. At-Tirmidziy mengatakan : “Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih”. Al-Albaaniy menshahihkannya dalam Shahiih Sunan At-Tirmidziy 1/392.
Disusun oleh Ust. Abu Rufaydah
Cianjur, 1 Sya’ban 1439 H / 17 April 2018
Referensi :
- Shahih al-Bukhari
- Shahih Muslim
- Bulughul Maram
- Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram.
- Subulus Salam
- Sunan At-Tirmizi.
Salurkan donasi anda untuk perkembangan dakwah di Cianjur
BANK BNI Syari’ah
Norek. 05.94.24.45.86
a.n Yayasan Ibnu Unib
Konfirmasi ke 0859 38 50000 4
About the author
Endang Hermawan
Abu Rufaydah Endang Hermawan, Lc. MA. Beliau Lahir di Cianjur tahun 1989 Pendidikan Formal 1. SDN Citamiyang 2. SMP T dan SMA T di PONPES Al-Ma’shum Mardiyah 3. S1 Pendidikan Agama Islam di STAINDO 4. S1 Syari’ah di LIPIA JAKARTA 5. S2 Tafsir al-Qur’an PTIQ Jakarta Saat ini membina Yayasan Ibnu Unib untuk pembangunan Masjid dan Sumur dan Ketua Yayasan Cahaya Kalimah Thoyyibah bergerak di Pendidikan, Sosial dan Dakwah
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.