4 total views, 1 views today
HUKUM MERAYAKAN HARI ULANG TAHUN
PERTANYAAN :
Pada saat ini, kami tinggal di suatu desa dengan komunitas lain, apakah diperbolehkan untuk merayakan hari ulang tahun. Perayaan tersebut kita rayakan secara islami di mana kita tidak melibatkan diri dalam praktik non-Islam selama pesta ulang tahun tersebut. Pesta ini juga tidak dinisbatkan kepada bentuk perayaan agama manapun, seperti “Halloween”, “Chrismis” dan “Valentine” Kristen, dan “Dessera” dan “Devali” umat Hindu, atau yang semisal dengannya ? Apakah boleh merayakan pesta yang tidak ada kaitannya dengan agama manapun ? Saya telah mengetahui bahwa disana ada kemungkinan bisa dilaksanakan seperti fatwa pada situs daruliftaa.com; islamonline.net . Saya merasa kesulitan untuk meyakinkan anak-anak saya, apa yang telah kami lakukan selama lima belas tahun. Dan semua yang dipraktekkan di sekitar kami : tidak Islami, dan tidak diterima dalam agama kami. Mohon jawaban dari setiap yang kami telah kerjakan.
JAWABAN ;
Tidak mengapa dalam syari’at Allah untuk mengadakan acara tertentu, atau yang lainnya yang sifatnya duniawi. Dengan syarat tidak ada kemungkaran didalamnya, seperti bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, ada music, tentu semua ini tidak termasuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, akan tetapi perkumpulan tersebut untuk menunjukkan kebahagiaan. Hukum asal adat kita adalah boleh, berbeda dengan hukum asal dari ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang memerintahkannya.
Diantara pesta atau acara yang dilarang dalam agama kita – selain yang didalamnya ada kemungkaran dan kemaksiatan- adalah perayaan yang menyerupai orang kafir, seperti perayaan ulang tahun, hari ibu, dan larang itu lebih parah jika praktek yang dilakukan mirip dengan acara keagamaan. Hal ini telah terjadi seperti kalimat Iedul Milad (Hari Ulang Tahun) atau Iedul Umm (hari Ibu) yang sudah barang tentu menyerupai perayaan orang-orang kafir, dan kita dilarang untuk menyerupai meraka. Dan larangn itu semakin parah jika bertujuaan untuk mendekatkan diri kepada Allah, karena telah menggabungkan antara maksiat dengan bid’ah.
Telah ditanya Lajnah Daimah
Pertanyaan :
Apa hukum merayakan hari ulang tahun anak kita ? dikatakan kepada kami, bahwa puasa yang utama yaitu puasa pada hari kelahiran sebagai pengganti dari merayakannya ? apakah hal itu benar ?
Jawab :
Perayaan Ulang Tahun atau puasa pada hari kelahiran termasuk bid’ah yang tidak ada asalnya. Maka hendaknya seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah sesuai dengan apa yang diwajibkan kepadanya, atau melakukan ibadah yang sunnah, dan senantiasa bersyukur kepada Allah, memuji-Nya, atas berlalunya hari dan tahun dan ia dalam keadaan sehat jasadnya, dan dirinya, hartanya serta anaknya dalam kondisi aman. Selesai
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Shaleh al-Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid.
Fatawa Lajnah Daaimah no. 2/260-261
Dan lihat pula fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Shalah al-Utsamimin rahimahumallah tentang hukum merayakan ulang tahun dari dua jawaban atas dua pertanyaan no. 1027 dan 26804.
Lihat juga fatwa Syaikh Shaleh al-Utsaimin rahimahullah tentang hukum merayakan Hari Ibu pada jawaban soal no. 59905.
Adapun pada situs kami dijelaskan secara rinci tentang “hari ibu” dan dijelaskan sejarah terjadinya dan fatwa-fatwa para ahli ilmu tentang hari ibu. Lihat di /index.php?pg=article&ln=ara&article_id=92
Lihat juga jwaban secara umum tentang parayaan yang bida’ah pada jawaban dari soal no. 10070
Diterjemahkan oleh Abu Rufaydah dari situs https://islamqa.info/ar/115148
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.