Oleh Ust. Abu Rufaydah
Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan. (Lihat Mukhtar ash Shihah, hlm. 431; al Qamus al Muhith (4/364) dan Lisan al ‘Arab (15/52).
Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.
Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan : “Berta’ziyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akannya”. (Radd al Mukhtar (1/603).
Imam al Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”. (Syarh al Khirasyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/129).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah agar bisa lebih bersabar, dan menghiburnya supaya bisa melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya”. (Al Adzkar an Nawawiyah, hlm.126. Lihat juga al Majmu’ (5/304).
Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Antara lain
- Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
- Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
- Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah.
- Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
- Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
- Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
- Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.
Hal-hal yang berkaitan dengan Ta’ziyah :
- Jumhur ulama memandang bahwa ta’ziyah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan
- Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya dikebumikan.
- Berta’ziyah cukup satu kali saja, agar tidak membuat sedih keluarga yang ditinggalkan.
- ta’ziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik orang tua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah.
- Dalam Madzhab Syafi’iyah dan Hanafiyah diperbolehkan berta’ziyah kepada orang kafir.
- Do’a ketika berta’ziyah
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melayat seseorang dan mengucapkan:
أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan mengharap pahala dari Allah. [HR Muslim, 3/39].
- Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat orang yang ditinggal mati. Yang disyari’atkan ialah, setelah mayat dikuburkan, sebaiknya kembali kepada kesibukannya masing-masing.
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.