17 CATATAN PENTING TENTANG SHALAT JAMAK’ DAN QOSHOR
Oleh Abu Rufaydah
- Shalat Jama’ yaitu menggabungkan dua shalat yang dilaksanakan di salah satu waktu antara keduanya.
- Shalat Qoshor yaitu memperpendek atau meringkas shalat wajib yang terdiri dari 4 rakataát, seperti dzuhur, ashar dan isya menjadi 2 raka’at.
- Jika dilakukan di waktu pertama maka disebut jamak taqdiim dan jika dilakukan di waktu ke dua maka disebut dengan jamak takhiir.
- Jamak Taqdiim harus sesuai urutan waktu shalat, misalnya zuhur dan asar dijamak taqdriim maka shalat dzuhur dulu lalu shalat asar setelahnya.
- Shalat yang bisa di jamak yaitu shalat dzuhur dengan asar dan maghrib dengan isya. Sedangkan shalat yang bisa di qoshor yaitu shalat yang terdiri dari empat raka’at menjadi 2 raka’at. Shalat Subuh dan Maghrib tidak bisa diqoshor.
- Shalat jamak taqdim harus sesuai urutan shalat sedangkan jamak ta’khir jumhur ulama berpendapat harus sesuai urutan. Jika ia menjamak shalat dzuhur dan asar di waktu asar, maka shalat zuhur dilaksanakan pertama baru kemudian shalat asar.
- Shalat jamak bisa dilakukan karena beberapa sebab, seperti safar, hujan, sakit atau hajat yang urgent. Sedangkan mengqoshor shalat hanya dikukan karena dalam kondisi safar.
- Shalat Qoshor bisa dijamak atau tidak. Maksudnya di jamak yaitu menggabungkan shalat dzuhur dan ashar masing-masing 2 rakaát tanpa jeda. Bisa juga hanya dilaksanakan Qoshor saja yaitu ketika datang waktu shalat yang 4 rakaat diringkas menjadi 2 rakaát.
- Menjamak dan mengqoshor shalat adalah rukhshoh (keringanan) dari Allah yang hukumnya boleh untuk dikerjakan dan inilah pendapat jumhur ulama.
- Hendaknya safar yang dilakukan bukan safar dalam maksiat.
- Boleh mengqoshor shalat setelah perjalanan, namun jika sebelum safar dibolehkan di jamak.
- Jarak perjalanan yang membolehkan seseorang untuk mengqoshor shalatnya yaitu sekitar 85 KM inilah pendapat dari Imam asy-Syafii rahimahullah.
- Seseorang boleh mengqoshor shalatnya sampai kembali kampung halamannya.
- Seorang musafir boleh bermakmum kepada orang mukim, hanya saja ia tidak bisa mengqoshor shalatnya karena mengikuti jumlah rakaat imam.
- Orang yang mukim boleh bermakmum kepada yang shafar, setelah selesai imam melaksanakan shalatnya maka makmum menyempurnakan sisa shalatnya.
- Ketika menjamak atau qosor maka cukup satu adzan dan dua iqomah.
- Seseorang boleh menjamak shalat ketika ada kebutuhan yang mendesak atau urgent. Artinya shalat jamak ini kapan pun dan dimana pun boleh dilakukan jika dibutuhkan.
Cianjur Kota Santri, 13 Oktober 2022