HUKUM TAYAMMUM UNTUK DUA KALI SHALAT

Loading

PERTANYAAN

Assalaamualaikum ustadz, yang dimaksud tayammum hanya belaku untuk satu shalat itu apa ya ? apa hanya untuk satu kali waktu, misal tayammum maghrib tidak bisa di pakai buat isya, bagaimana kalau buat shalat sunnah dhuha bisa tidak tayammum untuk 8 raka’at 4 kali salam tayammumnya satu kali.

Dari M. Busyaeri 0857-9883-XXXX

 

JAWABAN

Walaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh

Bismillah wal Hamdulillah Washolatu Wassalamu ala Rasulillah waba’du :

Permasalahan tayammum untuk satu kali shalat fardhu atau lebih sudah menjadi perselisihan di kalangan para Ulama.  Setidaknya ada dua pendapat ulama tentang masalah ini.

Pendapat pertama, Mayoritas ulama memandang bahwa sekali tayammum hanya boleh untuk sekali shalat wajib, sedangkan shalat wajib berikutnya harus didahului dengan mencari air terlebih dahulu; baru ketika tidak mendapatkan ia boleh tayammum lagi. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Malik dan Ahmad. Begitu pun pendapat Imam an-Nawawi dalam kitab Syarhul Muhadzdzab. Adapun dari sahabat Nabi diantaranya Abdullah bin Abbas, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Umar radhiallahu Anhum.

Pendapat kedua, membolehkan tayammum untuk lebih dari sekali shalat baik fardhu maupun sunnah selama tidak berhadats dan alasan boleh bertayammumnya masih ada. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Sa’id ibnu Masyyab, az-Zuhry dan sejumlah ulama lain, dan dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah, Syaikh Bin Baz,dan Syaikh Shalih Al Fauzan.

Dalil dari pendapat pertama adalah ucapan Abdullah ibn Abbas radhiallahu anhu “Termasuk bagian dari sunnah adalah tidaklah seseorang itu shalat dengan tayammum kecuali untuk satu kali shalat wajib, kemudian tayammum lagi untuk melaksanakan shalat fardhu lainnya”.

Dalil pendapat kedua yaitu keumuman dalil yang tidak menyebutkan bahwa tayammum untuk satu kali shalat fardhu.

Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah menyebutkan dalam kitab Fathul Baari bahwa Imam al-Bukhari membuat satu bab dalam Kitabnya باب الصعيد الطيب وضوء المسلم (Bab Tanah yang Baik dan Wudhu seorang Muslim). Ibnu Hajar melanjutkan bahwa Imam al-Baehaqi rahimahullah mengakui bahwa dalam masalah ini tidak ada satu pun hadits shahih dari kedua pendapat di atas, hanya saja telah shahih dalil dari Abdullah ibn Umar mewajibkan tayammum untuk satu kali shalat fardhu, dan tidak ada satupun sahabat yang menyelisihinya.

Namun tidak mengapa mengambil pendapat yang membolehkan menjamak dau shalat fadhu dengan satu kali tayammum atau melakukan shalat fadhu dengan shalat sunnah, seperti pendapat Syaikh Shalih al-Fauzan hafidhohullah dan Syaikh bin Baz rahimahullah hanya saja pendapat mayoritas ulama lebih utama dan hati-hati.

Disusun dan dijawab oleh Ust. Abu Rufaydah

Sumber : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=155173

https://ar.islamway.net/fatwa/9387/%D8%A3%D8%AF%D8%A7%D8%A1-%D8%A3%D9%83%D8%AB%D8%B1-%D9%85%D9%86-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A8%D8%AA%D9%8A%D9%85%D9%85-%D9%88%D8%A7%D8%AD%D8%AF

https://binbaz.org.sa/old/29674

http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=7135

 

Leave a Comment