DZABH (MENYEMBELIH)
Endang Hermawan Unib
Dzabh artinya menyembelih, menghilangkan nyawa (hewan ternak) dengan cara mengalirkan darah dengan cara tertentu, hal ini dapat dalam bentuk bermacam-macam. Menyembelih terbagi beberapa macam:
- Menyembelih bagian dari Ibadah.
Yaitu jika dilakukan dengan tujuan mengagungkan, memuliakan dan mendekatkan diri kepada siapa sembelihan itu ditujukan. Seperti ini tidak boleh ditujukan kecuali kepada Allah dengan mengikuti cara yang telah ditentukan dalam syariat. Barangsiapa yang memalingkan hal tersebut kepada selain Allah maka ia telah melakukan perbuatan syirik besar.
Allah berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ*لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadah menyembelih yang kulakukan, hidupku, dan matiku hanyalah untuk dan milik Allah Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali (dari umat ini) berserah diri (kepada-Nya)” (QS. Al-An’am: 162-163).
- Sembelihan untuk memuliakan tamu, walimah, aqiqah atau yang semisalnya.
Hal ini sangat dianjurkan. Dan ia bisa berhukum wajib atau sunnah. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam;
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya”. [HR al-Bukhâri dan Muslim].
- Sembelihan yang diniatkan untuk dinikmati makanannya atau untuk diperdagangkan.
Ini termasuk mubah, karena hukum asal bagi makanan adalah mubah berdasarkan firman Allah;
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72) وَلَهُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَمَشَارِبُ أَفَلَا يَشْكُرُونَ (73) وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آَلِهَةً لَعَلَّهُمْ يُنْصَرُونَ (74)
“Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan tangan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya? Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan. Dan mereka memperoleh padanya manfaat-manfaat dan minuman. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur? Mereka mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar mereka mendapat pertolongan.” (QS. Yasin: 71-74)
- Menyembelih untuk selain Allah adalah syirik.
Seperti menyembelih atas nama Allah untuk penghuni kubur dan jin atau menyembelih atas nama selain Allah, maka ini termasuk syirik. Sebagaimana zaman jahiliyah dahulu jika datang raja atau menguasa maka tepat dengan kedatangannya ia menyembelih binatang sebagai bentuk mendekatkan diri kepadanya maka ini termasuk syirik, namun jika sebatan memuliakannya maka inipun tidak boleh termasuk tasyabbuh kepada orang kafir.
Adapun yang dilakukan di zaman ini, seperti menyembelih untuk kemudahan dalam proses pembangunan, tentu ini pun termasuk kesyirikan. Bahkan sebagian menyebutnya dengan tumbal.
Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…” [QS. Al-Maaidah : 3].
Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu mengatakan : “Semua daging hewan yang disembelih atas nama Thoghut”, (Tafsir Ibnu Abi Hatim, 1/283).
Maka hukum memakan sembelihan atas nama selain Allah adalah tidak boleh, sebagaimana pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. (Ahkam Ahlil Milal, 372).
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata :
أَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه : فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى ، كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ , فَكُلّ هَذَا حَرَام , وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة , سَوَاء كَانَ الذَّابِح مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا , نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيّ , وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابنَا
Adapun menyembelih atas nama selain Allah, yaitu seperti menyembelih untuk berhala, Nabi Musa, Nabi Isa Alaihimas Salam atau untuk ka’bah dan semisalnya, maka semua itu hukumnya haram dan tidak halal sembelihannya, sama saja yang menyembelih seorang muslim, Nasrani atau yahudi, inilah Nash dari Imam Syafii dan disepakati oleh Ashab. (Syarah Muslim, 13/141).
Referensi :
- Syarah Usul Tsalatsah karya Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah
- Taisirul Usul Syarah Tsalatsatil Usul karya Dr. Abdul Muhsin al-Qosim
- Tanbiih al-Uquul Ila Kunuz Tsalatsah al-Usul karya Dr. Aburrahman bin Sulaiman asy-Syamsan.
- Ahkamul Ahlil Milal
- Syarah Muslim karya Imam an-Nawawi rahimahullah