18 CATATAN TENTANG SHALAT JAMA’ DAN QOSHOR
Oleh Abu rufaydah
- Shalat Jama’ yaitu menggabungkan dua shalat yang dilaksanakan di salah satu waktu antara keduanya.
- Jika dilakukan pada waktu pertama maka disebut jama taqdiim dan jika dilakukan di jam ke dua maka disebut dengan jamak takhiir.
- Shalat yang bisa di jamak yaitu shalat dzuhur dengan asar dan maghrib dengan isya. Sedangkan shalat yang bisa di qoshor yaitu shalat yang terdiri dari empat raka’at.
- Shalat jamak bisa dilakukan karena beberapa sebab, seperti safar, hujan, sakit atau hajat yang urgent.
- Shalat jamak taqdim harus sesuai urutan shalat sedangkan jamak ta’khir jumhur ulama berpendapat harus sesuai urutan. Jika ia menjamak shalat dzuhur dan asar di waktu asar, maka shalat zuhur dilaksanakan pertama baru kemudian shalat asar.
- Shalat qoshor dilakukan hanya pada saat safar. Berbeda dengan shalat jama’ seperti sebab-sebab di atas.
- Shalat Qoshor bisa dijamak atau tidak.
- Menjamak dan mengqoshor shalat adalah rukhshoh (keringanan) dari Allah yang hukumnya boleh untuk dikerjakan dan inilah pendapat jumhur ulama.
- Hendaknya safar yang dilakukan bukan safar untuk maksiat.
- Boleh mengqoshor shalat setelah perjalanan, namun jika sebelum safar dibolehkan di jamak.
- Jarak perjalanan yang membolehkan seseorang untuk mengqoshor shalatnya yaitu sekitar 85 KM inilah pendapat dari Imam asy-Syafii rahimahullah.
- Seseorang boleh mengqoshor shalatnya sampai kembali kampung halamannya.
- Ketika safar boleh mengqoshor tanpa jamak atau boleh kedua-duanya yaitu jamak qoshor.
- Seorang musafir boleh bermakmum kepada orang mukim, hanya saja ia tidak bisa mengqoshor shalatnya karena mengikuti jumlah rakaat imam.
- Orang yang mukim boleh bermakmum kepada yang shafar, setelah selesai imam melaksanakan shalatnya maka makmum menyempurnakan sisa shalatnya.
- Ketika menjamak atau qosor maka cukup satu adzan dan dua iqomah.
- Tidak ada jeda antara keduanya.
- Seseorang boleh menjamak shalat ketika ada kebutuhan yang mendesak atau urgent. Artinya shalat jamak ini kapan pun dan dimana pun boleh dilakukan jika dibutuhkan.
About the author
Endang Hermawan
Abu Rufaydah Endang Hermawan, Lc. MA. Beliau Lahir di Cianjur tahun 1989 Pendidikan Formal 1. SDN Citamiyang 2. SMP T dan SMA T di PONPES Al-Ma’shum Mardiyah 3. S1 Pendidikan Agama Islam di STAINDO 4. S1 Syari’ah di LIPIA JAKARTA 5. S2 Tafsir al-Qur’an PTIQ Jakarta Saat ini membina Yayasan Ibnu Unib untuk pembangunan Masjid dan Sumur dan Ketua Yayasan Cahaya Kalimah Thoyyibah bergerak di Pendidikan, Sosial dan Dakwah
Related Post
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Leave a comment
You must be logged in to post a comment.